Tindak tegas pungli dan premanisme, Dispar Pasbar buka hotline pengaduan masyarakat

id hotline pengaduan ,pungutan liar,pasaman barat,sumbar

Tindak tegas pungli dan premanisme, Dispar Pasbar buka hotline pengaduan masyarakat

​​​​​​​Dinas Pariwisata Pasaman Barat membuat hotline pengaduan jika ada pungutan liar atau premanisme di lokasi objek wisata yang ada selama libur Idul Fitri 1443 Hijriah. (Antara/Dispar Pasbar)

Simpang Empat, (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membuka pengaduan masyarakat jika ada pungutan liar atau premanisme terjadi di lokasi objek wisata selama libur Idul Fitri 1443 hijriah.

"Jangan biarkan premanisme dan pungutan liar merusak objek wisata yang ada. Dua hal inilah yang akan merusak membuat imej wisata Pasaman Barat jelek nantinya," kata Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat Decky H Sahputra di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini Dinas Pariwisata membuka kesempatan kepada masyarakat membuat pengaduan atau melapor jika ada indikasi terjadinya premanisme dan pungutan liar.

"Kita berharap tidak ada lagi pungutan liar dan premanisme di objek wisata. Jika masih ada silakan laporkan dan akan ditindak," tegasnya.

Ia mengatakan jika ada yang terkena pungutan liar atau premanisme saat libur lebaran silahkan laporkan dengan membuka www.tuahtalamau.com. Kemudian di hotline Dinas Pariwisata Pasaman Barat di nomor 0811664471 dan di Tuah Talamau.com pada nomor 081363855718.

"Kita akan menindak tegas pelaku jika nanti terbukti melakukan pungutan liar dan premanisme," ujarnya.

Selanjutnya ia menyebutkan untuk lokasi objek wisata di Pohon Seribu Sasak dapat diperoleh di posko pemuda pondok, Simpang Kampung Nelayan dan Simpang Jalan dari Koto Baru.

Di Muaro Sasak tiket dapat diperoleh di TPI lama dan jika ke Maligi bisa tiket diperoleh di jembatan Sasak Bancah Galinggiang dan di Leter T.

Pihaknya telah menetapkan harga tiket masuk untuk dewasa Rp10 ribu, anak-anak Rp5 ribu, parkir roda dua Rp3 ribu, parkir roda empat Rp5 ribu dan parkir roda enam Rp10 ribu.

"Jika ada melebihi harga yang telah ditetapkan itu maka sudah bisa dikatakan pungutan liar dan silahkan laporkan. Kita ingin pengunjung merasa nyaman di objek wisata yang ada di Pasaman Barat saat ini," tegasnya. (*)