Kadisdukcapil Solok nilai kesadaran warga urus akta kematian masih rendah

id Kedisdukcapil Solok, nilai kesadaran warga, urus akta kematian, masih rendah

Kadisdukcapil Solok nilai kesadaran warga urus akta kematian masih rendah

Petugas Disdukcapil Solok saat memberikan pelayanan dokumen kependudukan ke pengujung (ANTARA/Laila Syafarud)

Solok (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok Ratna Wati menilai tingkat kesadaran masyarakat di daerah itu dalam mengurus administrasi kependudukan berupa akta kematian masih sangat rendah.

Ratna di Solok, Selasa mengatakan kebanyakan yang mengurus akta kematian tersebut adalah dari PNS dan perangkat kampung karena berkaitan dengan klaim asuransi dan sebagainya.

Selain itu, ia mengatakan terkait pengurusan dokumen kependudukan secara nasional, Kota Solok sudah berada di level empat bahkan sudah bagus kinerjanya.

"Rata-rata pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP, KIA, dan akta kelahiran sudah tinggi. Sudah berada di atas target nasional. Akan tetapi pengurusan akta kematian masih rendah," ujar dia.

Ia mengaku saat ini masyarakat belum mendapatkan edukasi tentang pentingnya pengurus akta kematian. Selain itu, kebanyakan masyarakat menganggap pengurusan akta kematian akan berdampak terhadap masyarakat yang menerima bantuan sosial.

Kendati demikian, ia mengatakan Disdukcapil Kota Solok akan tetap berupaya untuk meningkatkan pengurusan akta kematian tersebut serta akan melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat setelah lebaran nanti.

"Kami akan menyosialisasikan ke masyarakat terkait pentingnya mengurus akta kematian ini," kata dia.

Salah satu upaya yang telah dilakukan, yakni melakukan sosialisasi saat tim safari Ramadhan 1443 Hijriah.

Ia menjelaskan akta kematian tersebut dibuat setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia. Sebelum akta kematian dibuat, harus ada prosedur, syarat, dan ketentuan yang dipenuhi.

Selain itu, berupa dokumen seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan dari desa, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dipersiapkan sebagai pemenuhan syarat dan ketentuan.

Akta kematian juga merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir negara terhadap warganya. Selain itu, akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia.

"Akta kematian juga berguna sebagai pencegahan agar data orang yang meninggal dunia tidak disalahgunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ratna juga mengatakan bahwa pengurusan akta kematian ini adalah salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan Pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 nanti.

"Selain itu, akta kematian ini bertujuan untuk mendukung program nasional Dan Pemilu. Karena orang yang sudah meninggal dunia tidak terdata lagi dalam data pemilihan umum sehingga data kita nanti yang akan dipakai betul-betul data sesuai," kata dia.

Pencatatan kematian seseorang juga dapat mempermudah penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Sehingga bantam yang diserahkan nanti tepat sasaran pada orang yang membutuhkan.

Pencatatan kematian juga berfungsi sebagai data statistik guna memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya dalam suatu daerah.