Polisi tangkap pemuda pemerkosa pacarnya, dua orang lagi masih diburu

id polres bukittinggi,pemuda perkosa pacar,pemerkosaan,bukittinggi

Polisi tangkap pemuda pemerkosa pacarnya, dua orang lagi masih diburu

Ilustrasi - Tindak pemerkosaan. ANTARA/Ardika/am.

Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban perempuan berusia 19 tahun yang terjadi di Kabupaten Agam.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi yang menerima laporan itu sejak 9 Maret 2022 silam, melalui Nomor LP / B / 55 / III / 2022 / Res Bkt / SPKT, langsung bergerak cepat dan memburu pelaku utama yang merupakan pacar korban," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo di Bukittinggi, Jumat.

Korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah kosong yang dilakukan pelaku yang merupakan pacarnya bersama dua orang teman pelaku ke Polres Bukittinggi pada awal Maret.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang dibantu oleh Dit Narkoba Polda Sumbar bersama dengan Tim Opsnal Polresta Padang dan Tim Opnal Polsek Lubuk Begalung menangkap sang pacar di Cengkeh, Kota Padang, Rabu (30/3).

“Pelaku inisial IES (24) ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan pada Selasa, 8 Maret 2022 sekira pukul 00.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia mengatakan, pelaku sempat berkilah melakukan aksinya dengan alasan suka sama suka.

"Si pelaku membantah tuduhan yang dilaporkan, ia berkilah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, hak tersangka untuk membantah, nanti akan dibuktikan dalam tahap selanjutnya,” katanya.

Polisi masih memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan ini.

"Kita terus mencari dan mengumpulkan semua informasi, sebaiknya pelaku segera menyerahkan diri," kata dia.

Pelaku terancam dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 12 tahun.