KPK identifikasi bencana ekologis yang terjadi di Danau Maninjau

id danau Danau Maninjau,berita agam,berita sumbar,bencana ekologis di Danau Maninjau,KPK

KPK identifikasi bencana ekologis yang terjadi di Danau Maninjau

Nelayan mengayuh perahunya di antara ikan mati pada keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Nagari Duo Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ikan KJA mati setelah curah hujan disertai angin kencang melanda daerah itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

Padang, (ANTARA) - KPK RI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di perairan Danau Maninjau, Sumatera Barat yang menyebabkan terjadinya bencana ekologis terhadap danau prioritas nasional sesuai Perpres nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK RI Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa mengatakan Danau Maninjau yang menjadi salah satu primadona pariwisata dan termasuk dalam 15 danau prioritas nasional.

Menurut dia KPK bersama para pihak terkait, telah melakukan identifikasi awal permasalahan yang dihadapi di perairan dan sempadan Danau Maninjau. Mulai dari banyak keramba apung tak berizin yang menimbulkan berbagai dampak buruk, selain itu sisa pakan dan kotoran dari jutaan ton ikan yang ada di keramba yang membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau.

"Bencana ekologis terjadi saat musim hujan dan angin kencang, limbah ikan yang ada di dasar danau teraduk ke atas, menghasilkan amonia yang meracuni ikan dan membuat ratusan ribu ton ikan mati di Danau Maninjau setiap tahunnya," kata dia.

Kemudian reklamasi dan budi daya ikan yang ilegal di perairan danau adalah contoh masalah yang terdapat di 15 danau prioritas nasional.

Selain Danau Maninjau, danau lainnya yang masuk daftar penyelamatan adalah Danau Singkarak, Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, dan Danau Batur di Provinsi Bali.

Kemudian Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, dan Danau Limboto di Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya ada Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

Danau-danau tersebut mengalami kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, serta sosial budaya bagi masyarakat.

Pemerintah berharap danau sebagai kekayaan negara bisa kembali memberi manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat di sekitarnya, bukan hanya untuk pihak-pihak tertentu saja.

"Selain itu, kelestarian danau juga bisa tetap terjaga agar dapat dinikmati oleh generasi penerus bangsa," kata dia. (*)