Korban gempa di Kajai Pasbar nikmati nonton televisi di tengah pengungsian (Video)

id berita pasaman barat,berita sumbar,gempa

Korban gempa di Kajai Pasbar nikmati nonton televisi di tengah pengungsian (Video)

Putra (42) korban gempa di Kajai Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar menikmati menonton televisi di tengah pengungsian. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Baru tiga hari ini sejak Senin (14/3) kami bisa menonton televisi meskipun sudah rusak terjatuh saat gempa,
Simpang Empat (ANTARA) - Seorang warga Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat Putra (42) berupaya menghilangkan beban usai dilanda gempa dengan menikmati menonton televisi di tengah pengungsian.

"Baru tiga hari ini sejak Senin (14/3) kami bisa menonton televisi meskipun sudah rusak terjatuh saat gempa," katanya, Kamis.

Menurutnya meskipun warna televisinya sudah kurang jelas, namun ia masih bisa menonton televisi di tengah pengungsian.

Televisi itu diletakkan di bawah reruntuhan rumahnya yang sudah rusak akibat gempa. Ia tidak khawatir televisinya kembali tertimpa reruntuhan.

"Kita nikmati saja pak, meskipun dalam keadaan berduka. Kita ambil saja hikmahnya," katanya.

Ia menyebutkan akibat gempa yang melanda daerah itu pada tiga pekan lalu, ia bersama keluarganya tidur di dalam tenda yang didirikan dekat rumahnya karena huniannya tidak layak lagi untuk ditempati.

"Jaringan listrik hidup dan kami masih bisa menikmati televisi di tengah pengungsian. Mudah-mudahan nanti ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaikinya," harap Putra.

Sementara itu korban gempa lainnya di Kajai Talamau masih banyak yang masih bertahan di tenda pengungsian karena rumah mereka rusak berat.

Dari data terakhir dampak gempa di Pasaman Barat sebanyak 13 orang meninggal dunia. 4.038 unit pemukiman rusak dengan rincian rusak ringan 1.786 unit, rusak sedang 916 unit dan rusak berat 1.336 unit.

Fasilitas pendidikan yang rusak 75 unit, fasilitas kesehatan 15 unit, fasilitas ibadah 40 unit, infrastruktur 26 unit dan rusaknya fasilitas pemerintah 42 unit.