Polres Limapuluh Kota tilang 46 kendaraan selama Operasi Keselamatan Singgalang

id berita limapuluh kota,berita sumbar,polisi

Polres Limapuluh Kota tilang 46 kendaraan selama Operasi Keselamatan Singgalang

Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, AKP Dian Jumes Putra didampingi Kanit Gakkum Ipda Mon Irzal dan Bintara Tilang Bripka Fajar Dwi Fembrianto. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Untuk penindakan atau tilang jumlahnya itu meningkat hampir 100 persen,
Sarilamak (ANTARA) - Sebanyak 46 kendaraan ditilang oleh Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 yang digelar dari 1 Maret sampai 14 Maret.

"Untuk penindakan atau tilang jumlahnya itu meningkat hampir 100 persen. Pada pelaksanaan tahun sebelumnya itu hanya 20-an yang ditilang sedangkan tahun ini ada 46 kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, AKP Dian Jumes Putra di Sarilamak, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pada Operasi Keselamatan Singgalang 2022 jumlah pelanggaran menurun jika dibanding dengan tahun sebelumnya.

"Kalau untuk pelanggaran pada pelaksanaan tahun itu kurang lebih ada 150 yang melanggar tahun sebelumnya di bawah ini, namun memang kita banyak memberikan teguran," ujarnya didampingi Kanit Gakkum Ipda Mon Irzal dan Bintara Tilang Bripka Fajar Dwi Fembrianto.

Ia mengatakan bahwa tidak banyaknya penindakan atau tilang pada operasi tahun sebelumnya karena masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Pada tahun ini yang kita tindak itu hanya untuk pelanggaran prioritas yang merupakan fasilitas untuk kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, anak di bawah umur membawa kendaraan, dan lainnya," ujarnya.

Sementara untuk kendaraan yang masih memakai knalpot bising, selain ditindak dalam bentuk tilang pihak Polres Limapuluh Kota juga akan mengamankan kendaraan selama dua bulan.

"Kalau untuk kendaraan yang memakai knalpot bising kita tidak pandang untuk menindaknya. Selain tilang kita juga akan mengamankan kendaraan selama dua bulan," ungkapnya.

Ia mengatakan sebelum membawa kembali kendaraan pemilik harus mengganti knalpot bising dengan knalpot standar di Polres Limapuluh Kota.

"Semoga ini dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot bising. Mari kita patuhi semua aturan berlalu lintas sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan kondusif," ungkapnya.