Pasangan "Valentine" diduga mesum ditangkap warga di Agam

id berita bukittinggi,berita sumbar,mesum

Pasangan "Valentine" diduga mesum ditangkap warga di Agam

Ilustrasi pasangan kekasih. (Antarasumbar/Pixabay.com)

Pasangan inisial RI (23) warga Tilatang Kamang dan AS (19) mengakui perbuatannya ketika kami sidang setelah terciduk oleh pemuda kami yang melihat aksi keduanya,
Bukittinggi (ANTARA) - Warga di daerah Sawah Dangka, Agam, Sumatera Barat menciduk pasangan yang mengaku memperingati hari "Valentine" dengan berbuat mesum dan memberikan sanksi adat berupa denda semen.

Wali Jorong Tengah Jorong III Kampung, Kecamatan Tilatang Kamang, Nevrigon mengatakan ia bersama Badan Keamanan Jorong dan Ketua Pemuda setempat mengetahui aksi mesum pasangan yang bukan merupakan warga setempat dari pemuda yang mencurigai keduanya pada Senin (14/02) malam.

"Pasangan inisial RI (23) warga Tilatang Kamang dan AS (19) mengakui perbuatannya ketika kami sidang setelah terciduk oleh pemuda kami yang melihat aksi keduanya," kata dia di Bukittinggi, Selasa.

Ia mengatakan warga tidak terima dengan kampungnya digunakan berbuat mesum dan langsung menggiring pasangan tersebut ke kantor pemuda untuk disidangkan.

Keduanya hanya tertunduk malu ketika dibawa ke kantor pemuda Sawah Dangka dan menjadi tontonan puluhan masyarakat setempat.

"Dari pengakuannya, memang mereka mengakui tengah memadu kasih pada hari Valentine ini dan bermaksud akan diakhiri dengan hubungan intim, namun sebelum rencana itu kesampaian langsung ditangkap warga," kata Nevrigon.

Ia mengatakan berdasarkan dari keterangan warga yang menciduk, sebelumnya melihat pasangan ini menaiki sepeda motor membelok ke arah jalan buntu dan banyak semak-semak di tempat itu.

"Merasa tidak kenal dengan pasangan tersebut dan memilih jalan buntu, dia langsung mengintai pasangan tersebut dan setelah memastikan memanggil beberapa orang warga lainnya," kata dia.

Ketika sedang memadu kasih, pasangan tersebut langsung digrebek dan mereka tidak bisa berkutik sampai disidangkan.

Pihak Jorong dan Pemuda setempat kemudian menghubungi pihak keluarga masing-masing untuk memberitahu tentang perbuatan yang dilakukan pasangan ini di kampung mereka.

Setelah pihak keluarga datang ke tempat itu, diputuskan kalau pasangan ini ataupun pihak keluarganya harus membayar denda adat yang berlaku.

"Didenda yaitu sebanyak 40 sak semen agar tidak terjadi kembali kasus serupa di kampung kami, kita memberlakukan denda adat ini bukan untuk cari untung, tapi itu memang sudah kesepakatan semua warga," ujarnya.

Setelah menandatangani surat perjanjian di atas materai dan bayar denda adat, kedua pasangan itu dipersilahkan untuk dibawa keluarga masing-masing.