Polres Solok tangkap ayah bejat yang cabuli dua anak tiri puluhan kali sejak 2018

id berita solok,berita sumbar,cabul

Polres Solok tangkap ayah bejat yang cabuli dua anak tiri puluhan kali sejak 2018

Pelaku cabul saat diperiksa polisi. (Antarasumbar/HO)

Aksi tidak senonoh itu dilaporkan ibu korban atau istri PR ke Polres Solok Kota,
Solok (ANTARA) - Reskrim Polisi Resor (Polres) Solok Kota menangkap seorang pria berinisial RP (39) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) yang tega mencabuli dua anak tirinya berusia dibawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga puluhan kali sejak tahun 2018.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri di Solok, Jumat, membenarkan dan mengatakan bahwa pelaku tersebut telah diamankan di Polres Solok Kota.

"Aksi tidak senonoh itu dilaporkan ibu korban atau istri PR ke Polres Solok Kota. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di sel tahananan Polres Solok Kota," kata dia.

Evi menjelaskan perbuatan cabul sang ayah tiri tersebut diketahui setelah seorang guru di sekolah mencurigai tingkah laku kedua anak tirinya yang berbeda dengan anak-anak lainnya di sekolah.

Korban terlihat murung dan tidak seperti anak biasanya. Setelah didesak untuk menceritakan, korban pun bercerita kepada gurunya tentang apa yang telah dialaminya.

Sang guru pun menyampaikan hal itu kepada ibu korban. Namun, ibu korban awalnya sempat tidak percaya dan akhirnya dilakukan visum terhadap korban.

Setelah hasilnya keluar dan ditemukan ada kerusakan di organ intim korban, barulah ibunya percaya hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu dua tahun," katanya.

Perbuatan keji itu dilakukan PR saat korban pulang sekolah dan ibunya pergi bekerja.

"Sejak kejadian itu tahun 2018, korban tidak mau melapor ke ibu, agar ibu dan bapaknya tidak bertengkar. Korban juga takut bapaknya menyakiti dan meninggalkan ibunya," ujar dia.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) Jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undand-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami tangkap Rabu tanggal 13 Januari 2022 di kawasan Ampang Kualo, Kampung Jawa," ujarnya.