Sarilamak (ANTARA) - Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di cabang instansi tersebut yang ada di Kecamatan Suliki.
Wakil ketua PN Tanjung Pati, Raden Danang Noor Kusumo di Sarilamak, Selasa, mengatakan hadirnya PTSP Mini di Suliki merupakan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas kepada masyarakat.
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat untuk pengadilan agar dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas," kata dia saat jadi pemateri sosialisasi PTSP dan hakim di PN Tanjung Pati, Ivan Hamonangan Sianipar.
Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan Sosialisasi PTSP Mini dan Pembangunan Zona Integritas PN Tanjung Pati di Suliki (4/1). Hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Suliki, Iptu Rika Susanto, Kapolsek Guguak Iptu Aurman, camat-camat, serta wali nagari.
Ia mengatakan dengan adanya PTSP mini masyarakat tidak perlu datang ke PN Tanjung Pati sehingga dapat lebih menghemat waktu, uang dan tenaga.
"Tidak hanya masyarakat, ini juga dapat mempermudah pengguna pengadilan, seperti kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lainnya karena jarak daerah sini dengan PN Tanjung Pati itu cukup jauh," ujarnya.
Disampaikannya, PTSP Mini akan fokus kepada lima kecamatan, yakni Kecamatan Guguak, Mungka, Suliki, Gunuang Omeh dan Kecamatan Bukit Barisan.
Selain pelayanan, nantinya seluruh sidang dari masyarakat yang berada dibeberapa kecamatan tersebut juga akan dilaksanakan di PN Tanjung Pati Cabang Suliki ini.
"PTSP ini menduplikasi PTSP yang ada di PN Tanjung Pati. Pelayanan di PN Tanjung Pati akan ada di Suliki ini dan untuk sementara hanya untuk hari Selasa," ungkapnya.
Sementara Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati, Isnandar S Nasution memastikan tidak akan ada tambahan biaya untuk masyarakat di PTSP Mini tersebut.
"Kita telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Jadi tidak ada tambahan uang disegala urusan kecuali memang yang resmi dan telah diatur," katanya.
Isnandar berharap agar PTSP Mini ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan kemudahan bagi pengguna pengadilan.