Polres Agam wajibkan seluruh personelnya bawa minimal 10 peserta vaksin

id Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan,berita agam,berita sumbar,wajib bawa 10 peserta vaksin

Polres Agam wajibkan seluruh personelnya bawa minimal 10 peserta vaksin

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang bersama peserta vaksin. (Antara/Dok. Polres Agam)

Lubuk Basung, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat mewajibkan seluruh personelnya membawa minimal 10 peserta vaksin COVID-19 pada setiap pelaksanaan geray vaksin untuk mempercepatan target vaksinasi di wilayah itu.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan satu personel wajib membawa minimal 10 orang untuk divaksin di geray yang telah disediakan.

"Polres Agam dan Pemkab setempat menyediakan 15 geray vaksin pada Rabu (1/12)," katanya.

Ia mengatakan, geray itu berada di Poliklinik Polres Agam, Kantor Wali Nagari Sungai Batang, Puskesmas Pasar Ahad, Puskesmas Palembayan, Puskesmas Koto Alam, Mapolsek Ampek Nagari, Jorong Balai Badak Nagari Batu Kambiang.

Lalu di Kantor Camat Tanjung Mutiara, Muaro Putih Nagari Tiku Lima Jorong, Jorong Surau Lubuk Nagari Tigo Balai, Jorong Padang Galanggang Nagari Matua Mudiak.

Selain itu, di Jorong Kajai Fisik Nagari Manggopoh, Jorong Kubu Anau Nagari Manggopoh, Jorong Tiga Garagahan dan Lapangan Volly Jorong Siguhung Nagari Lubuk Basung.

"Pelaksanaan vaksin ini dikoordinir oleh Polsek bekerjasama dengan Puskemas, pemerintahan nagari dan jorong," katanya.

Ia menambahkan, masing-masing geray telah disediakan tenaga medis dan petugas lainnya yang sudah diberi pelatihan.

Polres Agam juga dapat bantuan empat dokter dan lima perawat dari Pusdokkes Mabes Polri.

Ini untuk percepatan vaksinasi di wilayah hukum Polres itu, sehingga target 70 persen capaian vaksin bisa tercapai.

Untuk mencapai itu, diharapkan kerja sama seluruh pihak untuk menyukseskan capaian vaksin ini

"Mudah-mudahan menjelang perayaan Natal dan tahun baru vaksinasi sudah bisa mencapai 70 persen," katanya. (*)