Logo Header Antaranews Sumbar

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Tujuh Saham Perusahaan

Senin, 1 Juli 2013 14:45 WIB
Image Print
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Antara)

Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) dan denda kepada tujuh perusahaan tercatat menyusul belum disampaikannya laporan keuangan tahun buku 2012. "Berdasarkan pemantauan kami, hingga 28 Juni 2013 terdapat tujuh perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sudah diaudit per 31 Desember 2012 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Nunik Gigih Ujiani dalam siaran pers di Jakarta, Senin. Sesuai ketentuan II.6.3 dan II.6.4 yang berlaku, Bursa telah memberikan peringatan tertulis ketiga dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada tujuh perusahaan tercatat. Nunik menambahkan bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak terlampauinya batas waktu penyampaian laporan keuangan dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan atau telah menyampaikan namun belum membayar denda. Ia mengemukakan ada empat saham perusahaan yang disuspen sejak sesi I Senin (1/7), yaitu PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Sementara yang diperpanjang suspensi perdagangan efeknya, yaitu PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), dan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK). (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026