Tanggapan Pemkab Dharmasraya terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang TPU dan pemakaman

id berita dharmasraya,berita sumbar,tpu

Tanggapan Pemkab Dharmasraya terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang TPU dan pemakaman

Sekda Dharmasraya, Adlisaman (kiri) menyerahkan nota penjelasan tanggapan Ranperda Inisiatif kepada Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Adi Gunawan usai paripurna, Selasa (12/10). (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Dharmasraya)

Dengan kondisi keuangan dareah yang sekarang, hal ini perlu kita bahas lebih lanjut dan mendalam mengenai pelaksanaannya. Karena ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar,

Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan tanggapan terhadap Nota Penjelasan Ranperda inisiatif DPRD setempat tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.

Tanggapan Pemkab Dharmasraya disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Adlisman dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Dharmasraya, Selasa.

Sekda menyampaikan, penataan itu akan mengakibatkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan lahan, pembangunan sarana, dan prasarana, serta pengaturan penggunaan petak makam.

"Dengan kondisi keuangan dareah yang sekarang, hal ini perlu kita bahas lebih lanjut dan mendalam mengenai pelaksanaannya. Karena ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar," ujar dia.

Begitu juga dengan tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah nagari. Menurut dia, hal itu akan memberatkan keuagan pemerintah nagari di tengah kondisi keuangan yang kurang baik saat ini.

"Dan perlunya pengaturan dalam Ranperda ini jangka waktu kapan paling lambat pemerintah nagari harus menyediakan TPU nagari ini," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia untuk TPBU Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang disediakan dan dikelola oleh badan atau organisasi keagamaan. Pada prinsipnya pemerintah daerah setuju. Namun, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Seperti salah satunya akan menimbulkan biaya yang tinggi bagi masyarakat yang ingin dimakamkan di TPBU. Kita perlu mempertegas tata cara pemanfaatan dan standar biaya yang boleh dipungut oleh pengelola TPBU," ungkap dia.

Sementara mengenai penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah tokoh berjasa daerah yang antara lain terdiri dari tokoh pemekaran dan tokoh lain yang ditetapkan pemerintah daerah, hal itu penting disikapi dengan sangat bijak.

"Kita harus mempunyai standar dan definisi yang jelas, apa saja kategori yang bisa dikatakan sebagai tokoh pemekaran. Karena nantinya kita tidak ingin terjadi polemik dalam masyarakat," tandasnya.

Kendati demikian, lanjut dia pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung DPRD yang telah menggunakan hak inisiatifnya menyusun Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan pemakaman.

"Akan tetapi, kami juga sangat mengharapkan agar dalam pembahasan selanjutnya dapat dibahas dengan lebih serius tentang substansi. Karena masih ada yang perlu disempurnakan. Sehingga Ranperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar dia.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan Ranperda inisiatif terkait Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman bagi tokoh yang berjasa kepada daerah.