Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kasat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, Iptu Nofrizal di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan pihaknya menggelar rekontruksi sebanyak 34 adegan dugaan penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia bernisial SR (48) di halaman Mako Polres setempat.
"Kasus dugaan penganiayaan dilakukan tersangka HS (39) dan SS (36) terjadi pada hari Rabu (8/7) di Kecamatan Panti, Pasaman," katanya.
Dalam adegan itu diperankan tersangka HS dan SS, saksi-saksi, saksi korban dan lainnya serta dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Ia menjelaskan adegan rekonstruksi diawali dengan pertengkaran sampai penusukan hingga korban meninggal dunia, saat proses rekonstruksi tidak ada kendala.
Rekonstruksi adegan bukan diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada lokasi kejadian, makanya kita alihkan penuh di Polres Pasaman.
Setelan dilakukan rekonstruksi, kedua tersangka diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan Kedua tersangka diberikan Pasal yakni Pasal 340, Pasal 338 KHUP, Pasal 351 KHUP Ayat 1 dan 3 ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polisi di Pasaman gelar rekonstruksi dugaan penganiayaan mengakibatkan seorang meninggal
Kasus dugaan penganiayaan dilakukan tersangka HS (39) dan SS (36) terjadi pada hari Rabu (8/7) di Kecamatan Panti, Pasaman,