Polres Pasaman tangkap empat pelaku diduga judi song, dua pelaku lagi kabur

id berita pasaman, berita sumbar

Polres Pasaman tangkap empat pelaku diduga judi song, dua pelaku lagi kabur

Satreskrim Polres Pasaman tangkap pelaku judi song di Padang Gelugur. ((Antara/HO-Kasat Reskrim Polres Pasaman).)

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat orang berinisial RA (25), P (40), AMH (44) dan JS (28) sedang asyik bermain judi jenis song di Jorong Santosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, sedangkan untuk dua orang pelaku judi lagi jenis kelamin laki-laki kabur dan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Keempat pelaku diduga judi jenis song ini merupakan warga Jorong Santosa Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Nofrizal saat dihubungi melalui telepon, Sabtu.

Keempat pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Pasaman pada hari Sabtu (24/9) pukul 01.20 WIB, saat ditangkap Keempat pelaku tidak ada melakukan perlawanan.

Ia menjelaskan kronologis berawal atas informasi pengaduan dari masyarakat ke Kepolisian bahwasanya di sebuah warung milik warga di Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, sering dijadikan tempat permainan judi.

Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Pasaman bersama Polsek Panti langsung bergerak ke lokasi itu dan setelah tiba di lokasi memang benar para pelaku sedang bermain judi song dengan taruhan uang, sedangkan dua pelaku judi kabur saat sebelum dilakukan penangkapan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang kertas pecahan Rp10 ribu sebanyak 11 lembar, uang kertas pecahan Rp5 ribu sebanyak 25 lembar, uang kertas pecahan Rp2 ribu sebanyak tiga lembar, dua set kartu remi, satu buah buku tulis merek bintang obor warna merah muda dan satu buah pena.

Terhadap empat pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan kurungan 10 tahun penjara.

Ia menegaskan saat ini barang bukti dan Keempat pelaku perjudian saat ini telah di Polres Pasaman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.