Limapuluh Kota (ANTARA) - Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat Safaruddin Dt. Bandaro Rajo meninjau secara langsung pelaksanaan Tes Sekeksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (15/9).
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengapresiasi pelaksanaan tes SKD yang mengutamakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan yang telah diterapkan oleh panitia pusat.
"Pelaksanaan ujian yang baik dengan mengutamakan mekanisme protokol kesehatan COVID-19, diharapkan nantinya tidak akan menambah klaster baru di Kabupaten Limapuluh Kota. Semoga kita sehat selalu, dan akan terpilih sebagai calon pegawai negeri terbaik dengan kualitas bagus di Limapuluh Kota," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Limapuluh Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Limapuluh Kota Widya Putra, S.Sos, M.Si serta Asisten I Pemerintahan, Drs. Dedi Permana dan Plt. Inspektur, Suherman SE serta Kepala OPD lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati juga memberikan semangat dan motivasi agar para peserta SKD CPNS 2021 dapat yakin kepada diri sendiri dalam mengerjakan soal-soal yang diberikan.
"Yakinkan diri bahwa kita mampu menjawab soal-soal ini, dengan tujuan mulia untuk menjadi ASN di Limapuluh Kota. Tetap fokus dan jangan terpengaruh akan hal hal sekitar, panitia seleksi tentu tidak akan merugikan kita. Selamat ujian, semoga sukses," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putera AP. M.Si mengatakan bahwa peserta tes SKD ini merupakan peserta yang telah lolos seleksi administrasi, dengan jumlah 14.182 orang, yang akan memperebutkan kuota 424 formasi teknis dan tenaga kesehatan.
"Pelaksanaan ujian ini InsyaAllah akan berlangsung hingga tanggal 4 Oktober mendatang. Dalam satu hari ada tiga sesi, kecuali hari Jumat, sehingga waktu ujian akan berlangsung selama 20 hari. Setiap sesi ada sekitar 210 peserta,” ujarnya.
Setelah melaksanakan seleksi SKD, panitia akan segera melakukan proses klarifikasi untuk selanjutnya dilaksanakan persiapan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang jadwalnya masih menunggu konfirmasi dari BKN
"Peserta yang ikut SKB yaitu peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi SKD. Jadi jumlah peserta yang akan ikut SKB maksimal sebayak tiga kali formasi, dimana para peserta ini akan di ranking berdasarkan passing grade," ungkapnya.
Untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas minimal lolos 166, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas minimal lolos 85 dan Tes Intelegensia Umum ( TIU) dengan nilai ambang batas minimal lolos 80.
"Itupun nanti masih tergantung pada hasil masing masing peserta. Misal, disalah satu formasi yang lolos SKD tersebut cuma satu, cuma satu orang itu lah yang berhak mengikuti sleksi SKB. Sedangkan untuk formasi khusus penyandang disabilitas nilai ambang batas komulatif 286 dengan nilai TIU paling rendah 60," Imbuhnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, pihaknya mewajibkan kepada peserta seleksi untuk menunjukan hasil tes Swab Antigen maupun PCR yang masih berlaku saat melakukan registrasi sebelum ujian berlangsung.
"Kami menghimbau agar para peserta dan panitia seleksi untuk dapat menjaga protokol kesehatan COVID-19, dengan harapan setelah selesai seleksi ini tidak menimbulkan sejumlah klaster klaster baru di daerah ini," katanya.
Terkait akselerasi vaksinasi COVID-19, diharapkan peserta seleksi CPNS dapat menjadi agen penyampaian informasi program vaksinasi dan menggencarkan ajakan vaksinasi kepada masyarakat luas. Ke depan pelaksanaan vaksinasi akan semakin optimal melalui langkah-langkah yang lebih kreatif, dan upaya-upaya lainnya yang lebih masif.