Parit Malintang, (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis menyoroti pentingnya peran pemangku kepentingan baik keluarga maupun tokoh masyarakat dan pemerintah untuk menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak guna mempersiapkan generasi bangsa.
"Akhir-akhir ini banyak terjadi hal-hal di luar nalar mulai dari keluarga menganiaya anak, anak mendapatkan pelecehan dari orang yang seharusnya menjaganya," kata John Kenedy Azis pada Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan di Sumatera Barat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Padang Pariaman, Senin.
Untuk mencegah hal tersebut menurutnya dapat dilakukan dengan pemangku kepentingan mengambil peran untuk melindungi anak dan memenuhi hak-hak anaknya.
Oleh karena itu, lanjutnya sosialisasi yang dilakukan KemenPPPA melaksanakan sosialisasi dan kegiatan lainnya yang menjamin hak dan melindungi perempuan dan anak.
"Dananya Kementrian PPPA sangat sedikit namun tetap melaksanakan tugas-tugasnya, karena itu kami Komisi VIII sangat mendukung terlaksananya sosialisasi ini," katanya.
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum KemenPPPA Dermawan mengatakan pihaknya terus berupaya menjalankan tugas untuk melindungi hak anak.
Ia pun menyoroti terkait masifnya pernikahan usia anak yang memerlukan perhatian dari pemangku kepentingan karena dapat berdampak pada pemenuhan hak anak.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Padang Pariaman Rahmat Tuangku Sulaiman mengatakan tingginya angka pernikahan anak di Indonesia saat ini meskipun di masa pandemi.
Menurutnya hal tersebut karena perkembangan teknologi yang tidak diiringi dengan kemampuan untuk menyaring informasi dan cara menggunakannya ke arah yang positif.
Ia menyebutkan terjadi pernikahan anak pada 2020 meningkat 300 persen dari 23.126 menjadi 64.211 pada 2019.
Ia menambahkan pernikahan dini memiliki banyak mudarat selain berpeluang menciptakan kemiskinan juga dapat meningkatkan angka kemantian ibu dan anak terlalu tingg, stunting, dan perceraian. (*)