Selama 2021, kasus ini mendominasi persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati

id berita limapuluh kota,berita sumbar,narkoba

Selama 2021, kasus ini mendominasi persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati

Pelaksanaan sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas II B Tanjung Pati. (Antarasumbar/HO-PN Tanjung Pati)

Pelaksanaan seluruh persidangan perkara pidana masih dilaksanakan secara daring dan itu telah dilaksanakan semenjak Maret 2020,

Sarilamak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mencatat telah menyidangkan 89 perkara pidana selama 2021 yang didominasi oleh kasus narkoba mencapai 40 perkara.

Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati Isnandar S. Nasution, M.H di Sarilamak, Senin, mengatakan dari 89 perkara tersebut sebanyak 62 perkara sudah diputus dan sisa 27 perkara masih diperiksa di persidangan.

"Pelaksanaan seluruh persidangan perkara pidana masih dilaksanakan secara daring dan itu telah dilaksanakan semenjak Maret 2020," ungkapnya.

Ia menyebutkan total perkara yang telah disidangkan secara daring semenjak Maret 2020 tersebut telah lebih dari 110 perkara.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang secara virtual, pihak yang datang ke pengadilan adalah hakim, jaksa dan saksi. Pihak-pihak yang ada di pengadilan juga harus mengikuti protokol kesehatan.

Sementara terdakwa akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempat terdakwa ditahan, baik dari lembaga pemasyarakatan atau pun dari sel tahanan polisi.

Sidang virtual yang dilakukan tersebut merupakan langkah untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Sejauh ini pelaksanaannya baik sesuai dengan harapan Mahkamah Agung.

Selain itu, bagi pengunjung yang datang ke PN Tanjung Pati untuk urusan selain persidangan juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

"Pelayanan tentu harus terus berjalan dengan syarat harus menaati protokol kesehatan sehingga kita semua tidak terpapar COVID-19," ujarnya.