
Tanggapan Masyarakat Bisa Ubah Susunan DCS

Jakarta, (Antara) - Tanggapan masyarakat terkait persyaratan calon anggota legislatif (caleg) dapat memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk mencoret dan mengganti calegnya di daftar calon sementara (DCS). "Kalau ada yang tidak memenuhi syarat atas tanggapan masyarakat, partai politik bisa mencoret dan mengganti caleg tersebut," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat. Caleg di DCS bisa diganti jika ada tanggapan masyarakat yang terbukti melemahkan persyaratan, antara lain terkait validitas ijazah, keterangan kesehatan, belum mengundurkan diri dari parpol lain dan meninggal dunia. Namun, caleg yang sudah terdaftar di DCS tidak bisa digantikan dengan orang lain jika secara sengaja mengundurkan diri. Saat ini, KPU masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan masukan terhadap caleg hingga 27 Juni. "Sudah ada 40-an surat yang masuk (terkait caleg DPR) dan masih dikompilasi," lanjutnya. Setelah itu, KPU akan menyampaikan keluhan dan tanggapan masyarakat itu kepada parpol yang bersangkutan guna klarifikasi. Jika tanggapan tersebut terbukti benar dan parpol mengkonfirmasi, maka caleg bersangkutan bisa diganti. Tahapan klarifikasi tersebut dilakukan 28 Juni hingga 4 Juli kepada parpol, untuk kemudian disampaikan kembali kepada KPU pada 5 - 18 Juli. Usai klarifikasi, parpol bisa mengajukan pengganti caleg bersangkutan pada 26 Juli ingga 1 Agustus, untuk kemudian diverifikasi oleh petugas KPU. KPU, sesuai dengan tingkatannya, kemudian menyusun dan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 - 22 Agustus dan diumumkan ke media massa pada 23 - 25 Agustus. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
