KPU Agam terima tiga tanggapan masyarakat terkait DCS

id Riko Antoni

KPU Agam terima tiga tanggapan masyarakat terkait DCS

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima tiga tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ketiga tanggapan itu untuk bakal calon anggota legislatif dari Perindo, Berkarya dan PAN.

"Tanggapan dari masyarakat itu antara lain berisi bakal calon legislatif itu belum mengundurkan diri dari pegawai pemerintahan setempat yang gajinya dibayar dari APBD," katanya.

Tanggapan dari masyarakat itu sudah diproses dan KPU sudah menyurati partai politik untuk mengklarifikasi ke bakal calon selama tiga hari setelah surat masuk.

Setelah itu partai politik mengirimkan surat hasil klarifikasi ke KPU setempat.

Apabila hasil klarifikasi bakal calon tidak memenuhi syarat, maka partai politik diminta untuk melakukan penggantian calon selama tujuh hari setelah surat disampaikan.

"Calon yang diajukan itu harus dilengkapi dokumen pencalonan," katanya.

KPU tambahnya, akan melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan bakal calon.

Apabila dokumen mereka belum lengkap, maka mereka harus melengkapi menjelang penetapan daftar calon tetap pada 20 September 2018.

Ia menambahkan jumlah daftar calon sementara sebanyak 527 orang dari 14 partai politik.

Saat ini beberapa calon dari Partai Berkarya, PBB, Perindo, PSI dan Gerindra sedang proses sidang adjudikasi di Bawaslu.

Sekretaris Bawaslu Agam, Yuli Zamra menambahkan, saat ini menunggu pembacaan putusan dari lima partai tersebut.

Rencananya pembacaan putusan untuk Berkarya dan PBB pada Jumat (31/8) siang. Sementara pembacaan putusan Gerindra, PSI dan Berkarya rencana pada Senin (3/9). (*)