KPU Sumbar tunggu tanggapan masyarakat terkait DCS

id Kpu, pemilu serentak, kpu Sumbar, berita Sumbar, daftar calon sementara, keterwakilan perempuan

KPU Sumbar tunggu tanggapan masyarakat terkait DCS

Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam daftar calon sementara (DCS).

"Silakan memberikan masukan atau tanggapan terkait nama-nama yang sudah diumumkan dalam DCS," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Minggu.

Surya mengatakan proses tanggapan dan masukan dari masyarakat dilakukan KPU setempat terhitung 19 hingga 28 Agustus 2023. Beberapa hal yang harus diperhatikan ialah tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.

Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sumbar melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Provinsi Sumbar yang beralamat Jalan Pramuka Raya Nomor 9 Padang, Sumatera Barat atau ke alamat email kpusumbarteknis@gmail.com.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sumatera Barat di nomor telepon 0812-7723-3499.

"Jadi, apabila masyarakat menilai ada yang tidak memenuhi syarat maka bisa disampaikan ke KPU Sumbar," kata dia.

Ia mengatakan masukan dan tanggapan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti KPU setempat termasuk melakukan validasi bersama partai politik yang mencalonkan.

Dalam dokumen rekapitulasi DCS anggota DPRD Provinsi Sumbar dan pemenuhan keterwakilan perempuan terdapat 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang diumumkan KPU.

Khusus Gerindra dan Partai Kebangkitan Nusantara diketahui belum memenuhi keterwakilan perempuan hingga 30 persen sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keterwakilan perempuan pada masing-masing partai itu yakni 29 dan nol persen.

Selain itu, tingkat keterwakilan perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 31 persen dengan rincian laki-laki 45 dan 20 orang perempuan. Kemudian PDI-P calon laki-laki 44 orang dan 21 perempuan dengan 32 persen tingkat keterwakilan perempuan.

Selanjutnya Golkar dengan DCS laki-laki sebanyak 42 orang dan 23 perempuan serta 35 persen untuk tingkat keterwakilan perempuan, NasDem 43 DCS laki-laki dan 22 perempuan dengan 34 persen tingkat keterwakilan perempuan.

Sementara itu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) memiliki tingkat keterwakilan perempuan paling tinggi dibandingkan partai politik lainnya yakni 44 persen dengan rincian 14 calon laki-laki dan 11 calon perempuan.