Arosuka (ANTARA) - Seorang narapidana (Napi), EP (40) mendapatkan remisi dibebaskan dari Lapas III Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar karena rajin ibadah dan selalu mematuhi peraturan serta suka mengikuti kegiatan pembinaan selama dalam tahanan.
"Saya ditangkap sejak 2016 akibat melakukan penyalahgunaan narkoba. Awalnya ditahan di Rutan Pariaman, kemudian dipindahkan ke Lapas Alahan Panjang," ujar dia di Kabupaten Solok, Selasa.
EP merupakan warga Pariaman. "Waktu itu polisi tiba-tiba datang ke rumah dan langsung menangkap dan menemukan barang bukti berupa narkoba yang saya pakai," kata dia.
Ia mengaku menyesal karena telah memakai barang haram itu dan berjanji tidak akan memakainya lagi. "Salah satu cara saya agar tidak ingat barang haram itu lagi dengan cara berwudhu dan shalat, karena dengan begitu hati menjadi tenang," kata dia.
"Saya berjanji setelah keluar nanti akan menjadi orang yang lebih baik lagi dan menjauhi barang haram itu," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan selama berada di dalam Lapas Alahan Panjang banyak pelajaran yang didapatnya berupa pelatihan-pelatihan kemandirian berupa pelatihan barbershop, pelatihan membuat tempe, dan beberapa pelatihan lainnya.
"Selain itu, juga diadakan kegiatan keagamaan berupa kegiatan tadarus Quran," ujar dia
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar memberikan remisi umum kepada 26 narapidana yang telah menjalankan masa pidananya dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-76.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Alahan Panjang, Darwan menyebutkan dari 26 narapidana yang menerima remisi tersebut, yakni terdiri atas 22 orang mendapat remisi umum satu, empat orang remisi umum dua, dan langsung dibebaskan satu orang dari total 39 orang warga Lapas.
"Narapidana yang dibebaskan hari ini sebelumnya ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika," ujar dia.
Ia mengatakan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Selain itu, kata Darwan syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum.
Ia berpesan kepada para penerima remisi umum satu dan dua agar bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
"Khususnya warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar bisa berbaur dengan masyarakat," kata dia.
Kegiatan penyerahan revisi itu diikuti secara virtual bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Serta bersama Forkopimcam Lembah Gumanti dan salah seorang anggota DPDR Kabupaten Solok.
Selain itu, Kepala cabang Kejakasaan Negeri Solok, Alahan Panjang, Jovan Kurata Waruwu mengharapkan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi harus bisa menunjukkan sikap yang baik. Selain itu, bagi warga binaan yang telah dibebaskan akan tetap dilakukan pengawasan.
"Tentunya kami mempunyai catatan dalam pembukuan kami, warga binaan yang lepas tersebut akan tetap diawasi dalam melakukan aktivitas di masyarakat apabila tetap melakukan tindak pidana maka kami akan memberikan residivis terhadap mereka," ujar dia.
Ia berharap agar warga binaan ini tidak melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan lainnya dan betul betul belajar agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Selain itu kami juga mengharapkan kepada petugas Lapas betul-betul selektif dalam memberikan remisi kepada warga Lapas karena ini merupakan suatu penghargaan kepada warga binaan yang telah menjalankan peraturan dengan baik dan disiplin," ujar dia.