PN Padang gelar sidang pertama perkara korupsi DPO "S" secara in absentia
Benar, hari ini Jum'at (13/8) pukul 10.00 WIB digelar sidang pertama S,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, menggelar sidang pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pasaman tahun 2016 secara in absentia dengan berinisial S akan tetapi pembacaan dakwaan ditunda dilanjutkan pada hari Senin (23/8).
"Benar, hari ini Jum'at (13/8) pukul 10.00 WIB digelar sidang pertama S," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejari Pasaman, Erik Eriyadi saat dihubungi melalui telepon, Jum'at.
Sidang pertama itu agenda pembacaan dakwaan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (23/8) dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Ia menerangkan penyebab ditundanya agenda pembacaan karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hakim Ketua yang memimpin sidang pertama secara in absentia di Pengadilan Negeri Padang bernama Juandra dan dihadiri oleh Penutut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman.
"Saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya
Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tersebut atas dengan nomor surat pelimpahan perkara :B11/L.3.18/Ft.1/08/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.
Ia menjelaskan in absentia ini merupakan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa dan pertama kali di Sumatera Barat.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa akan tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten pasaman di tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta.
Sebelumnya hari Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh.
Serta disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri oleh mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
"Bahwa aset tersebut disita dari istri Z yang inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, dikarenakan Z sudah meninggal dunia di tahun 2014," ujarnya.
"Benar, hari ini Jum'at (13/8) pukul 10.00 WIB digelar sidang pertama S," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejari Pasaman, Erik Eriyadi saat dihubungi melalui telepon, Jum'at.
Sidang pertama itu agenda pembacaan dakwaan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (23/8) dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Ia menerangkan penyebab ditundanya agenda pembacaan karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hakim Ketua yang memimpin sidang pertama secara in absentia di Pengadilan Negeri Padang bernama Juandra dan dihadiri oleh Penutut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman.
"Saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya
Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tersebut atas dengan nomor surat pelimpahan perkara :B11/L.3.18/Ft.1/08/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.
Ia menjelaskan in absentia ini merupakan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa dan pertama kali di Sumatera Barat.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa akan tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten pasaman di tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta.
Sebelumnya hari Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh.
Serta disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri oleh mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
"Bahwa aset tersebut disita dari istri Z yang inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, dikarenakan Z sudah meninggal dunia di tahun 2014," ujarnya.