Tiga perwakilan sekolah swasta diperiksa polisi karena diduga langgar aturan belajar daring

id berita bukittinggi,berita sumbar,ppkm

Tiga perwakilan sekolah swasta diperiksa polisi karena diduga langgar aturan belajar daring

Petugas Kepolisian Polsek Kota Bukittinggi memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan PBM saat PPKM. (Antarasumbar/Al Fatah)

Sesuai aturan PPKM, sekolah harusnya daring,
Bukittinggi (ANTARA) - Polsek Kota Bukittinggi melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan tiga sekolah swasta yang ada di kota itu karena diduga melanggar aturan proses belajar mengajar secara daring selama pemberlakuan PPKM.

"Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan keterangan dari kepala sekolah atau yang mewakili dari tiga sekolah swasta yang ada di Kota Bukittinggi karena adanya laporan dugaan pelanggaran proses belajar mengajar," kata petugas Kepolisian Polsek Bukittinggi, Aiptu Ato Hermanto, Senin.

Ia mengatakan, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari tiga sekolah yang diduga menyelenggarakan belajar tatap muka tersebut.

"Sesuai aturan PPKM, sekolah harusnya daring, kita masih menyelidikinya, informasinya pelajar datang dengan pakaian bebas, untuk sanksi dalam pembahasan, jika nanti ada unsur menyalahi Perda akan diserahkan ke Pol PP Bukittinggi," kata dia.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Melfi Abra membenarkan adanya informasi beberapa sekolah yang masih menyelenggarakan belajar tatap muka di saat PPKM level tiga yang berlaku di Bukittinggi.

"Benar kita sudah dapat informasinya dari media sosial yang beredar tentang akan adanya kepala sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan dari kepolisian, namun kita belum diberitahu secara resmi," kata dia.

Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memberikan sosialisasi dan edaran terkait aturan belajar mengajar selama PPKM dan perpanjangan PPKM di Bukittinggi ke setiap sekolah-sekolah yang ada.

"Beberapa kali kami sampaikan ke seluruh sekolah untuk wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk memberikan Surat Edaran mulai dari Pemkot hingga mendagri baik secara resmi atau grup media sosial yang ada," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada setiap sekolah agar hanya membolehkan kegiatan pengumpulan dan menjemput tugas sekolah serta jika ada koordinasi dengan orang tua murid dilakukan dengan pembatasan.

"Dan untuk sanksi, kami dari Dinas Pendidikan tidak dibolehkan memberikan hukuman, itu merupakan kewenangan dari penegak hukum yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Kota Bukittinggi saat ini berada dalam zona yang menerapkan aturan PPKM level tiga yang akan berakhir hari ini, belum diketahui apakah aturan itu akan diperpanjang oleh Pemerintah nantinya.