Perwako Bukttinggi Nomor 40 dan 41 resmi dicabut dan diganti untuk ringankan beban pedagang

id berita bukittinggi,berita sumbar,perwako

Perwako Bukttinggi Nomor  40 dan 41 resmi dicabut dan diganti untuk ringankan beban pedagang

Wali Kota umumkan pencabutan Perwako 40 dan 41 ringankan beban pedagang. (Antarasumbar/Al Fatah)

Hari ini secara resmi kami menyampaikan pernyataan pencabutan secara resmi dari Perwako 40 dan 41,
Bukittinggi (ANTARA) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengadakan jumpa wartawan di rumah dinas Belakang Balok dan mengumumkan pencabutan Perwako 40 dan 41 tahun 2018 dan mengganti dengan Perwako baru yang dinyatakan segera diberlakukan untuk meringankan beban pedagang.

"Hari ini secara resmi kami menyampaikan pernyataan pencabutan secara resmi dari Perwako 40 dan 41 dan Alhamdulillah setelah kajian yang dilakukan Pemkot dan Provinsi, perwako baru akan segera diundangkan hingga nanti otomatis berlaku tarif retribusi terbaru," kata dia di Bukittinggi, Jumat.

Ia mengatakan, dengan mengundangkan Perwako terbaru akan meringankan beban dan menjawab keresahan serta penderitaan masyarakat yang telah terjadi selama setahun lebih melanda Indonesia termasuk Kota Bukittinggi.

"Dasar kebijakan Pemkot Bukittinggi mencabut kedua Perwako yang lalu adalah berdasarkan data BPS sebenarnya Kota Bukittinggi telah mengalami Inflasi sejak 2018 dan terus meningkat sampai 2020, sehingga beban yang ditanggung masyarakat di tiga pasar menjadi kontraproduktif dengan Perwako 40 dan 41," katanya.

Menurutnya, pasar yang dimaksud adalah Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur yang mengalami dampak langsung dari peraturan tersebut.

"Dasar kebijakan selanjutnya adalah kenaikan tarif retribusi 40 tahun 2018 dari tarif awal pada Perda nomor 15 tahun 2013 yang menjadi payung hukumnya tidak memiliki dasar yang jelas," kata Wali Kota.

Ia mengatakan, hal yang sama juga pada Perwako no 41 tahun 2018 dari tarif awal pada Perda Nomor 16 tahun 2013.

"Sebagai contoh pada Perwako 40 sebelumnya kita temukan tarif retribusi yang rata-rata Rp60 ribu pada semua toko grosir di Pasar Simpang Aur, padahal Perda nomor 15 tahun 2013 tarif tersebut bervariasi atau paling tidak, dibedakan antara posisi toko di pojok dan tidak di pojok," kata dia.

Dasar kebijakan selanjutnya, menurut Wali Kota adalah dasar kewenangan wali kota sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 juncto Perda nomor 15 tahun 2013 dan Perda nomor 16 tahun 2013.

"Dalam aturan itu dinyatakan dengan tegas tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan wali kota," kata Erman yang didampingi oleh Wakil Wali Kota setempat Marfendi.

Wali Kota berharap pencabutan Perwako 40 dan 41 bisa meringankan beban masyarakat Kota Bukittinggi khususnya pedagang.

"Inti dan semangatnya adalah memang untuk meringankan beban masyarakat karena rata-rata masyarakat kita adalah pedagang, penurunan tarifnya mencapai 30 persen, mudah-mudahan dengan ini berdampak baik bagi ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah," kata dia.

Menjawab pertanyaan tentang adanya keterlambatan dalam pencabutan Perwako 40 dan 41, ia mengatakan pada prinsipnya sudah dilakukan sejak awal pelantikan namun prinsipnya namun masih dalam proses.

"Mekanismenya adalah membuat Perwako yang baru yang otomatis mencabut Perwako yang lama, usah sudah kita lakukan sejak awal dan Alhamdulillah hari ini Perwako pengganti sudah disetujui," kata Erman Safar.