Selama PPKM level tiga, Pemkot Solok perpanjang PBM secara daring

id berita solok,berita sumbar,pbm

Selama PPKM level tiga, Pemkot Solok perpanjang PBM secara daring

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana. (Antarasumbar/HO-Humas DPRD Solok)

Implementasi pemberlakuan PPKM terhadap PBM masa PPKM, dapat kami jelaskan bahwa sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 23/2021 dan Nomor 26/2021, bahwa Kota Solok berada pada level tiga, bukan level empat,
Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok, Sumbar memperpanjang proses belajar mengajar (PBM) secara daring bagi murid SD hingga siswa SMA selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga hingga 9 Agustus 2021.

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra di Solok, Kamis, mengatakan berdasarkan putusan terkait perpanjangan PPKM level tiga di Kota Solok, maka pelaksanaan sekolah secara daring tetap diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

"Implementasi pemberlakuan PPKM terhadap PBM masa PPKM, dapat kami jelaskan bahwa sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 23/2021 dan Nomor 26/2021, bahwa Kota Solok berada pada level tiga, bukan level empat," kata Dhani.

Ia mengatakan sebelumnya perpanjangan PPKM hanya sampai 2 Agustus 2021, maka Dinas Pendidikan Solok membuat rancangan PBM terbatas dengan pola 2,5 jam, dua hari dan 25 persen.

"Artinya peserta didik belajar selama 2,5 jam selama dua hari dalam seminggu dengan kapasitas muatan kelas sebesar 25 persen yang dimulai sejak 3 Agustus 2021," kata dia.

Namun karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat mengenai perpanjangan PPKM sampai 9 Agustus 2021, maka surat edaran terkait pelaksanaan sekolah tatap muka dari Dinas Pendidikan Kota Solok itu ditunda kembali.

"PBM tetap digelar secara daring," katanya.

Untuk itu, ia mengatakan sekaitan dengan informasi yang terkesan mendadak diterima masyarakat, ke depannya Pemkot Solok akan menyiapkan segala sesuatunya secara lebih sistematis sehingga informasi ke masyarakat dapat diterima secara cepat dan akurat.

Sebelumnya, legislator Kota Solok dari Fraksi Solok Adil Makmur meminta Pemkot Solok agar memberikan informasi yang efekti, akurat, dan memperhitungkan analisa perencanaan yang matang terhadap masyarakat.

Juru Bicara Fraksi Solok Adil Makmur DPRD Solok, Andi Eka Putra mengatakan pada 2 Agustus 2021 lalu, Dinas Pendidikan Kota Solok malah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan sekolah tatap muka. Sementara, PPKM masih diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

"Untuk itu, kami meminta agar Pemkot Solok memberikan informasi yang akurat dan memperhitungkan analisa perencanaan yang matang terhadap masyarakat. Supaya nantinya informasi yang disampaikan tidak terkesan mendadak dan dapat berterima oleh masyarakat," ujar dia.