Riau Airlines Dinyatakan Pailit

id Riau Airlines Dinyatakan Pailit

Riau Airlines Dinyatakan Pailit

Maskapai penerbangan Riau Airlines. (Antara)

Pekanbaru, (Antara) - Pemerintah Provinsi Riau menelusuri keputusan Makamah Agung (MA) yang tetap mempailitkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang melayani penerbangan dalam dan luar negeri yakni maskapai Riau Airlines (RAL). "Saya baru sampai Jakarta dan belum mengikuti perkembangan Riau Airlines. Tapi kami mulai mengecek kebenaran atas informasi di media online tersebut," ujar Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Burhanuddin melalui seluler kepada Antara di Pekanbaru, Kamis. Pihaknya juga, kata dia melanjutkan, telah menyuruh staf di biro ekonomi untuk mengecek kebenaran MA tetap mempailitkan RAL dan melakukan pembicaraan dengan maskapai penerbangan tersebut. Dirinya mengaku belum bisa memberi komentar lebih banyak dan lebih luas karena pemberitaan tersebut baru di baca pada satu media. "Sudah saya suruh, tetapi mereka belum melaporkan perkembangannya. Kalau betul itu, ada tidak bukti-bukti yang lebih kongkrit yang bisa jadi pengangan. Apakah surat pemberitahuan resmi, itu yang belum kami lihat," ucapnya. Sebelumnya pada hari yang sama media online Kontan memberitakan, RAL harus gigit jari karena Mahkamah Agung tetap menyatakan maskapai yang melayani penerbangan lokal ini dalam status pailit. MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012 lalu. Putusan MA ini diambil pada pada 28 Januari 2013 dengan majelis kasasi terdiri dari Mohammad Saleh, Djafni Djamal, dan Syamsul Ma'arif. Direktur Utama RAL Teguh Triyanto mengaku belum mengetahui putusan tersebut. "Saya baru dengar. Biasanya surat seperti itu dikirim kepada kuasa hukum RAL. Saya akan mengeceknya," katanya, Senin (17/6). Putusan ini menjadi pukulan bagi RAL, mengingat RAL kini tengah berupaya untuk kembali terbang. Merujuk kesepakatan perdamaian (homologasi) RAL dengan para krediturnya pada 17 September 2012 atau dua bulan sejak dinyatakan pailit. Para kreditur menyetujui perdamaian yang intinya restrukturisasi utang selama jangka waktu 8 tahun dan mengajukan potongan utang sebesar 23 persen atau setara dengan Rp60 miliar serta memastikan terjaganya "going concern" perusahaan. Terlebih PT Riau Investment Corporation (RIC) masuk selaku investor baru. Pengadilan akhirnya mengesahkan homologasi pada Oktober 2012. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.