Dor...dor..dor..timah panas polisi Payakumbuh lumpuhkan pelarian tiga pelaku curanmor

id breita payakumbuh,berita sumbar,curanmor

Dor...dor..dor..timah panas polisi Payakumbuh lumpuhkan pelarian tiga pelaku curanmor

Ketiga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat di Polres Payakumbuh. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak mengejar para pelaku yang berusaha kabur ke daerah Riau,
Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat melumpuhkan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan timah panas karena mencoba kabur saat diamankan.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Rabu, mengatakan ketiga tersangka ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh enam jam setelah tindak kejahatan curanmor itu terjadi.

“Tindak kejahatan curanmor tersebut terjadi di tempat parkir halaman Masjid Darul Wustha, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur pada Minggu (18/9). Kemudian kasus yang sama juga dialami seorang pengunjung kafe D Bungkus Simpang Benteng,” ujarnya didampingi Kanit I Resum Ipda Aiga Putra.

Ia mengatakan curanmor yang terjadi di Masjid Darul Wustha, Kelurahan Padang Tiakar itu saat korban sedang Shalat Isya.

Korban mengetahui motornya tidak ada lagi diparkir di tempat parkir halaman masjid tersebut ketika dia hendak pulang.

“Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak mengejar para pelaku yang berusaha kabur ke daerah Riau. Namun setelah berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan tersangka berhasil ditangkap,” katanya.

Tersangka curanmor yang berhasil ditangkap tersebut adalah R (25) warga Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, dan A (25) warga kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Utara.

"Dari tangan kedua tersangka berhasil disita dua unit sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap lagi satu orang tersangka yakni MA (40)," katanya.

Tersangka MA (40) diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Tiakar Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur dan diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Selain mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, polisi juga mengamankan kunci T yang dipergunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, mereka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

“Untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan," kata dia.