Lubuksikaping (ANTARA) - Seekor satwa dilindungi jenis kucing kuwuk, telah memakan ternak ayam milik warga bernama Feri dan akhirnya dievakuasi serta dilepaskanliarkan kembali oleh Resor KSDA Pasaman ke kawasan alam hutan Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.
"Benar, BKSDA Sumbar melalui Resor KSDA Pasaman telah dilepaskanliarkan kucing kuwuk ke dalam kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang, pada pukul 14.00 WIB, Sabtu (10/7) siang," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Sikaping, Sabtu.
Sebelumnya kucing kuwuk itu telah memakan ternak ayam milik Feri warga Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, kucing kuwuk itu tertangkap di dalam kandang ayam milik Feri, Feri melaporkan peristiwa tersebut ke petugas BKSDA Sumbar.
Ia menjelaskan selanjutnya satwa tersebut dievakuasi ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah I di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman untuk diobservasi. Hasil observasi satwa diketahui berkelamin jantan dan berusia sekitar 4-5 tahun, tidak terdapat luka atau cacat sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, ia terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.
Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.
Ia menyebutkan kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit mereka.
Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.
Kucing itu juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lainnya.
"Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018," ujarnya.
Berita Terkait
PT Semen Padang gelar webinar implementasi manajemen risiko dan sistem manajemen anti penyuapan
Rabu, 27 November 2024 22:27 Wib
Pemprov Sumbar beri penghargaan pada 76 pelajar berprestasi
Rabu, 27 November 2024 20:20 Wib
BSI konsisten tingkatkan GCG, tiga tahun berturut raih predikat Indonesia Most Trusted Companies
Rabu, 27 November 2024 19:56 Wib
Pemungutan suara di Pilkada Sawahlunto lancar, Pj Wali Kota sampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan masyarakat
Rabu, 27 November 2024 18:40 Wib
Keluarga siswa SMK tewas ditembak resmi lapor polisi
Rabu, 27 November 2024 18:13 Wib
PPDI minta pemimpin terpilih Sumbar berdayakan disabilitas
Rabu, 27 November 2024 18:06 Wib
SMRC: Luthfi-Taj Yasin 59,09 persen, Andika-Hendi 40,91 persen
Rabu, 27 November 2024 17:47 Wib
Indonesia siap menjadi tuan rumah World Science Forum 2026
Rabu, 27 November 2024 17:45 Wib