Seorang warga binaan Lapas Klas II A Bukittinggi tewas gantung diri dalam kamar mandi

id Warga Binaan di LP Biaro meninggal ,bukittinggi,info bukittinggi,bukittinggi info,berita bukittinggi,berita sumbar

Seorang warga binaan Lapas Klas II A Bukittinggi tewas gantung diri dalam kamar mandi

Ambulans membawa jenazah salah seorang warga binaan di LP Biaro yang meninggal karena gantung diri. (Antara/Alfatah)

Bukittinggi, (ANTARA) - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditemukan tewas gantung diri dalam kamar mandi tahanan pada Jumat (09/07).

"Warga binaan atas nama Marwan Siregar (42) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi pada kamar nomor 21 blok A pada pukul 07.15 WIB," kata Kalapas LP Klas IIA Bukittinggi, Marten di Biaro, Jumat (09/07).

Menurutnya, kejadian penemuan korban gantung diri pertama kali diketahui dari kecurigaan tahanan lain yang berada dalam satu sel yang sama karena korban terlalu lama berada di dalam kamar mandi.

"Menurut keterangan teman satu sel nya, korban masuk ke kamar mandi saat waktu subuh kemudian mengunci dari dalam, karena terlalu lama di dalam kamar mandi, rekan satu kamar merasa curiga dan memanggil petugas jaga," kata Kalapas.

Menurutnya, korban yang merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Talu Pasaman Barat itu gantung diri dengan menggunakan sehelai kain sarung.

"Korban merupakan warga binaan dengan kasus pembunuhan dengan masa hukuman selama 16 tahun sembilan bulan dengan sisa pidana masih 14 tahun lagi," kata dia.

Polres Bukittinggi kemudian melakukan olah TKP di Lapas Biaro kemudian membawa jenazah korban ke RSAM Bukittinggi.

"Selanjutnya dikomunikasikan kepada keluarga korban untuk dilakukan otopsi jika dibutuhkan sesuai permintaan keluarga," kata dia.

Korban diketahui sebelumnya tidak memiliki masalah lain selama menjalani masa hukuman dan hanya pernah sekali berobat dengan riwayat penyakit Hernia.

Warga Binaan di Lapas Klas IIA Bukittinggi di Biaro saat ini berjumlah 630 orang yang masih menjalani masa hukumannya. (*)