Arosuka (ANTARA) - Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu mengimbau nagari mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan seluruh staf sebagai penerima jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Masih ada 39 nagari di Kabupaten Solok yang belum menjadi peserta program jaminan sosial BPJAMSOSTEK dan diminta wali nagari mengalokasikan anggaran untuk segera mendaftarkannya," katanya di Arosuka, Kamis.
Selain itu, katanya tenaga didik, tenaga medis, ASN serta pelaku usaha maupun UKM harus mendaftar sebagai peserta jaminan sosial.
"Pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Solok juga harus terlindungi jaminan sosial," ujarnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan, jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja baik bagi penerima upah maupun bukan penerima upah.
"Bagi penerima upah pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya penerima jaminan sosial," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.
BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk ini, Wakil Bupati Solok imbau nagari alokasi anggaran
Pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Solok juga harus terlindungi jaminan sosial,