Ini produk empat pelaku usaha di Pasaman yang mendapat sertifikat halal dari Kemenag

id berita pasaman,berita sumbar,halal

Ini produk empat pelaku usaha di Pasaman yang mendapat sertifikat halal dari Kemenag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Produk yang telah dinyatakan halal apabila telah sesuai dengan syariat Islam yang sebelumnya melalui proses PPH guna menjamin kehalalan suatu produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penya
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan sertifikat halal kepada empat pelaku usaha di daerah itu.

"Benar, kita telah menyerahkan sertifikat halal kepada empat pelaku usaha di Kabupaten Pasaman pada hari Senin (26/6) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra di Lubuk Sikaping, Rabu.

Empat pelaku usaha itu antara lain, produk Mustika Abadi Jaya usaha milik Reshi Rahmatika M, bergerak pada bidang usaha minyak kemiri beralamat di Kecamatan Lubuk Sikaping.

Arai Pinang Anugrah Razaq milik Ermawati bergerak dibidang usaha kerupuk arai pinang, beralamat di Kecamatan Rao Selatan, Borkat Manian milik Nurlan dibidang usaha tojin jagung beralamat di Kecamatan Panti, Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamatan Lubuk Sikaping.

Ia menjelaskan dalam undang-undang dijelaskan bahwa produk adalah baik itu berbentuk barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal juga dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Produk yang telah dinyatakan halal apabila telah sesuai dengan syariat Islam yang sebelumnya melalui proses PPH guna menjamin kehalalan suatu produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk," ujarnya.

Dalam Perturan Menteri Agama (PMA) ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Ia mengungkapkan adapun tata cara pengurusan sertifikat halal antara lain pemohon mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen terdiri dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan, selanjutnya menentukan LPH untuk memeriksa produk yang dijual atau dimakan, LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian produk yang dijual atau dimakan.

Kemudian hasilnya diserahkan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal sebuah produk, dari hasil pemeriksaan LPH, MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Terakhir BPJPH akan menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan hasil fatwa MUI.

“Dengan adanya sertifikat halal tersebut maka semoga empat pelaku usaha di Kabupaten Pasaman, bisa semakin maju, dipercaya oleh masyarakat sebagai konsumen," harapnya.