Tim gabungan Pessel gelar operasi yustisi

id berita sumbar,berita pessel,berita painan

Tim gabungan Pessel gelar operasi yustisi

Ilustrasi - Petugas dari Satlantas Polres Tebing Tinggi lakukan operasi Yustisi

Painan (ANTARA) - Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Juma't (24/6).

Pelanggar protokol kesehatan yang terjadi pada razia tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Sekretaris Camat Basa Ampek Balai Tapab, Irfan, mengatakan, para pengendara yang tidak memakai masker diberhentikan didata dan diberi sanksi sosial atau bayar denda.

Sebelum juga diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.

"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," katanya.

Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.

Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.

Irfan menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi terdiri dari, ASN Kantor Camat, Satpol PP, Polsek, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Babinsa.

Dengan adanya operasi yustita semoga masyarakat sadar dan peduli terhadap protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID 19. (nk)