Logo Header Antaranews Sumbar

Sumbar pastikan tidak ada keterlambatan gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 17:39 WIB
Image Print
Kepala BPKAD Provinsi Sumbar Rosail Akhyari saat diwawancarai di Kota Padang, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan hingga kini tidak ada keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

"Sejauh ini sepengetahuan saya tidak ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu," kata Kepala BPKAD Provinsi Sumbar Rosail Akhyari di Kota Padang, Rabu.

Berdasarkan sistem informasi manajemen gaji, jumlah PPPK penuh waktu sekitar 5.000 orang, dan 4.000 PPPK paruh waktu dengan total keseluruhan 10.227 jiwa. Selain itu, juga terdapat sekitar 18 ribu aparatur sipil negara (ASN).

Meskipun demikian, Rosail tidak menampik penambahan PPPK paruh waktu sejak 2021 menimbulkan biaya tambahan bagi pemerintah. Pada dasarnya, khusus PPPK paruh waktu tersebut sudah ada alokasi anggaran yang disiapkan.

"Nah, baru akan menjadi masalah apabila PPPK yang diangkat atau PPPK paruh waktu yang diangkat ini bukanlah tenaga yang sebagaimana dimaksud di dalam kebijakan nasional tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan untuk gaji dan tunjangan PPPK sudah menjadi komponen penghitungan transfer ke daerah. Sementara, yang menjadi beban saat ini ialah gaji PPPK paruh waktu yang sebelumnya tenaga kontrak.

Beruntungnya, kata dia, setelah adanya rapat dengar pendapat umum, Komisi II DPR RI merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan untuk secara jernih bisa menyelesaikan kendala-kendala bagi daerah yang kesulitan membayar gaji tersebut.

"Salah satunya adalah pembebanan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ini sepenuhnya ke APBN. Mungkin skemanya menjadi tambahan di dalam TKD 2027," kata dia.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyebut PPPK adalah aset negara, bukan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena perannya mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

Ia juga menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat. Salah satu kesimpulan RDPU Komisi II pada Senin (8/6) yang mana kesimpulannya menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penataan ASN khususnya PPPK.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026