Pulau Punjung (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak Rp917 juta yang terjadi sepanjang 2020.
"Santunan tersebut terdiri dari meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka," kata Pejabat Perwakilan Jasa Raharja Solok Dharmasraya, Rosidi di Pulau Punjung, Selasa.
Ia merinci Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia sebanyak Rp800 juta, luka-luka Rp107 juta, dan santunan cacat tetap Rp5 juta.
Ia menyebutkan total kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang 2020 sebanyak 87 dengan rincian 106 orang luka-luka dan meninggal dunia 22 orang.
Sementara untuk periode Januari hingga Mei 2021 pihaknya telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris dan korban sebanyak Rp456 juta, kata dia.
"Klaim rincinan santunan meninggal dunia Rp350 juta, luka-luka Rp99 juta. Dengan jumlah kecelakaan ada 47 kasus terdiri dari 71 orang luka-luka dan meninggal dunia 10 orang," tambah dia.
Ia mengatakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris atau korban untuk mengklaim santunan seperti STNK harus hidup, bukti pembayaran apabila dari rumah sakit, dan laporan polisi.
"Kalau STNK mati, maka hidupkan dulu. Beda halnya dengan korban yang meninggal dunia lansung dibayarkan jika persyaratannya lengkap," tambah dia.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan kemudian diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, kata dia.
"Pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban, dan juga sinergi mitra kerja seperti kepolisian, rumah sakit, dan dinas dukcapil setempat," tambah dia.
Sepanjang 2020, Jasa-Raharja serahkan santunan Rp917 juta di Dharmasraya
Santunan tersebut terdiri dari meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka,