Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan keputusan tidak memberangkatkan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi telah melalui kajian mendalam dan bukan berdasarkan keputusan sepihak serta terburu-buru.
"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam. Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Sejumlah aspek diperhatikan dan telah dilakukan pembahasan sebelum memutuskan tak memberangkatkan haji, seperti di sisi kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.
Pemerintah, katanya, bahkan telah melakukan serangkaian persiapan sejak Desember 2020. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.
Skema kuota itu dipersiapkan mengingat pandemi COVID-19 di seluruh dunia masih berlangsung dan dengan asumsi Pemerintah Arab Saudi membuka akses dengan sejumlah syarat, salah satunya kuota.
"Dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," kata dia.
Tak hanya itu, menurut dia, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri, seperti kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, Saleh Benten, pada Januari 2021. Sebelumnya, Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Namun pada akhirnya, Arab Saudi belum juga memberikan kepastian apakah akan menggelar haji atau tidak dan pemerintah akhirnya memutuskan untuk tak memberangkatkan.
"Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada negara pengirim haji yang mendapatkan akses pelaksanaan ibadah haji dari Arab Saudi.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," kata dia.
Berita Terkait
Kementerian Agama kenalkan batik yang akan digunakan jamaah calon haji
Minggu, 28 April 2024 19:04 Wib
Pada 2024, 6.592 calon haji Embarkasi Padang diberangkatkan
Senin, 22 April 2024 15:31 Wib
MU melaju ke final Piala FA seusai kalahkan Coventry lewat adu penalti
Senin, 22 April 2024 5:12 Wib
Embarkasi Padang berangkatkan 6.592 calon haji pada 2024
Minggu, 21 April 2024 5:22 Wib
329 calon haji 2024 Bukittinggi resmi mulai Manasik
Kamis, 18 April 2024 15:32 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
PSSI desak stadion-stadion di Indonesia segera penuhi standar FIFA
Rabu, 6 Maret 2024 20:47 Wib
Kemenag RI ingatkan petugas wakafkan diri untuk layani jamaah haji
Kamis, 29 Februari 2024 11:27 Wib