Khawatir diintervensi, Bupati Limapuluh Kota harapkan posko penyekatan Sumbar-Riau dibantu Pemprov Sumbar

id berita limapuluh kota,berita sumbar,mudik

Khawatir diintervensi, Bupati Limapuluh Kota harapkan posko penyekatan Sumbar-Riau dibantu Pemprov Sumbar

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso bersama Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin dan Dandim 0306/50 Kota, Letkol Kav. Ferry Lahe saat meninjau perbatasan. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Kami meminta agar Pemprov Sumbar untuk ikut ambil bagian di posko penyekatan di perbatasan ini karena ada kekhawatiran adanya intervensi dari dari daerah lain,

Sarilamak (ANTARA) - Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Safaruddin mengharapkan agar posko penyekatan di perbatasan Sumbar-Riau dapat dibantu langsung oleh Pemerintah Provinsi setempat.

"Kami meminta agar Pemprov Sumbar untuk ikut ambil bagian di posko penyekatan di perbatasan ini karena ada kekhawatiran adanya intervensi dari dari daerah lain," kata dia di Sarilamak, Senin.

Ia mengatakan hal ini karena pos penyekatan di perbatasan Sumbar-Riau tidak hanya berurusan dengan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota karena juga akan banyak berurusan dengan warga dari kabupaten/kota lain di Sumbar.

"Kalau kami dari Pemkab Limapuluh Kota menyediakan tempat isolasi bagi warga kami yang nantinya positif COVID-19 ketika dilakukan pengecekan di perbatasan," ujarnya.

Ia mengatakan pada Senin (3/5) pihaknya mulai menempatkan petugas-petugas dari Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, dia meminta agar perantau untuk dapat menahan diri agar tidak pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Terlebih daerahnya saat ini masih dalam status zona oranye.

"Bahkan beberapa waktu sebelumnya itu daerah kita masuk dalam zona merah karena itu mari kita bersama lebih waspada," ujarnya.

Meski tidak pulang kampung, menurutnya hal ini tidak menutup diri untuk silaturahmi antar keluarga karena masih banyak media lain yang dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan masa pengetatan mudik atau pra-mudik yakni dari 22 April sampai 5 Mei 2021 dan pasca mudik pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021 masyarakat yang ingin masuk ke daerah Sumbar dari Riau harus memiliki dokumen kesehatan.

"Sedangkan pada masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021 memang tidak boleh masuk lagi ke Sumbar, kecuali hal-hal seperti bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit dan meninggal, ibu hamil k

epentingan persalinan," kata dia.