Stunting di limapuluh kota harus jadi masalah dan isu strategis, karena angka prevalensi sudah mencapai 40,1 persen

id berita limapuluh kota,berita sumbar,stunting

Stunting di limapuluh kota harus jadi masalah dan isu strategis, karena  angka prevalensi sudah mencapai 40,1 persen

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat menandatangani pernyataan komitmen percepatan penanganan stunting. (Antarasumbar/HO-Pemkab Limapuluh Kota)

Permasalahan stunting bukan tanggungjawab dari dinas kesehatan saja,
Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota, Sumatera Barat mencatat angka prevalensi stunting (kekerdilan) di daerahnya mencapai 40,1 persen sehingga harus dijadikan permasalahan dan isu strategis yang harus diselesaikan.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo di Sarilamak, Senin, mengatakan untuk dapat mengatasi permasalahan stunting sangat diperlukan sinergi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak hanya Dinas Kesehatan saja.

"Permasalahan stunting bukan tanggungjawab dari dinas kesehatan saja. Ada peran OPD lain diantaranya PUPR dalam memenuhi akses sanitasi dan air minum dan Disdukcapil dalam pelayanan dokumen kependudukan dan Bapelitbang," katanya saat pelaksanaan rembuk terkait stunting bersama OPD dan lembaga non-pemerintah lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting. Kegiatan tersebut berkaitan dengan penetapan Kabupaten Limapuluh Kota secara nasional sebagai salah satu lokus stunting tahun 2020-2024.

"Perlu dilakukan kolaborasi dan sinergi yang baik antar perangkat daerah spesifik dan perangkat daerah sensitif. Peran ini wajib diambil oleh perangkat daerah untuk penanganan stunting di daerah. Perbub nomor 25 tahun 2020 sudah ada, Peran pemerintah nagari juga dituntut untuk aksi konvergensi stunting di wilayahnya," katanya.

Stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Ia mengatakan angka prevalensi stunting di Kabupaten Limapuluh Kota yang mencapai 40,1 persen juga menjadi salahsatu faktor masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

"Saat ini IPM Limapuluh Kota 69,47 persen, jauh diatas rata-rata provinsi Sumatra Barat yang berada diangka 72,38 persen. IPM daerah kita pada tahun 2020 berada di urutan 13 dari 18 kabupaten/kota yang ada di Sumbar," katanya.

Sementara itu, Direktorat Sinkronisasi Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Budiono Subambang mengatakan pemerintah daerah segera melakukan rencana kerja dalam penurunan stunting dan penyusunan rencana aksi.

"Alur pelaksanaan aksi dengan mengikuti jadwal reguler perencanaan dan penganggaran daerah. OPD harus bersatu padu dalam aksi konvergensi. Termasuk pola asuh anak dilaksanakan dengan baik di tengah-tengah masyarakat," katanya saat kegiatan yang dihadirinya secara virtual.