Parit Malintang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jonpriadi menyosialisasikan aturan kepegawaian tentang sistem kerja, disiplin dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah setempat, Rabu.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan karena menyangkut terhadap aturan kepegawaian dan sistem kerja serta kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," kata dia di Parit Malintang, Rabu.
Ia mengharapkan agar tugas dan fungsi sebagai kasubag kepegawaian pada unit kerja dan OPD sehingga nanti dapat mengontrol dan mengawasi kepegawaian. Jadi ruang kontrol menjadi lebih sempit dan tidak perlu dikontrol secara langsung.
Menurutnya, sistem kerja dan aturan telah banyak dibuat, hanya penerapannya saja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Dimana peraturan tersebut harus dilaksanakan dan bagi yang melanggar peraturan itu juga akan diberikan sanksi.
Jonpriadi juga berpesan agar kasubag kepegawaian memberikan kebebasan untuk berkreativitas kepada pegawai dalam melaksanakan kewajiban. Namun tetap dalam koridor dan aturan yang berlaku sehingga nantinya muncul gagasan dan ide baru sebagai bentuk inovasi yang diciptakan.
"Jadikan pegawai di unit kerja sebagai kapital bukan untuk bekerja tapi untuk berkinerja sehingga pekerjaan tersebut tidak menjadi monoton dan membuat para pegawai menjadi bosan dengan kegiatan yang berulang," ujarnya.
Ia juga mengatakan segala masalah dan persoalan yang terjadi dapat dijelaskan langsung oleh kasubag kepegawaian kepada pegawai itu langsung.
Contohnya saja terkait masalah TPP, bahwasanya pembayaran TPP tersebut berdasarkan peraturan dari Kemendagri sehingga jumlahnya tidak sama karena semua berdasarkan aturan.
Hal inilah fungsi dan peran kasubag kepegawaian untuk menjelaskan kepada pegawai di unit kerja yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.
Sementara Kepala BKPSDM setempat Armeyn Rangkuti mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan terhadap dua peraturan sistem kerja di lingkup pemerintah dan perubahan dari peraturan bupati tentang pelaksanaan pembayaran TPP.
"Kami di lingkup BKPSDM merasa perlu mensosialisakan dua peraturan tersebut, yang bertujuan agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan kerja dan disiplin serta hukuman dari pelanggaran disiplin tersebut," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya sosialiasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh ASN tentang sistem kerja yang dilaksanakan.
Nantinya, perangkat daerah dapat memberikan pembayaran TPP dengan tertib administrasi sehingga dapat mengaktifkan kembali kegiatan rutin yang sempat tertunda karena COVID-19.