Kapolda Sumbar pecat tidak hormat tujuh anggota kepolisian dan satu PNS

id berita padang,berita sumbar,pecat

Kapolda Sumbar pecat tidak hormat tujuh anggota kepolisian dan satu PNS

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel kepolisian dan seorang ASN Polri di Mapolda Sumbar, Rabu (3/3). (Antarasumbar/Istimewa)

Keputusan tersebut sudah diambil dan delapan orang itu sudah dipecat dengan tidak hormat,
Padang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Toni Harmanto memecat dengan tidak hormat tujuh personel kepolisian dan seorang ASN Polri yang bertugas di Mapolda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan kedelapan orang tersebut tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.

Ia mengatakan kedelapan personel itu dipecat karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan juga tidak masuk dinas dalam waktu yang lama.

"Keputusan tersebut sudah diambil dan delapan orang itu sudah dipecat dengan tidak hormat," kata dia

Ia mengatakan Kapolda Sumbar berpesan kepada personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.

"Bentuk syukur ini dapat menjadi benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela," kata dia.

Dirinya juga meminta personel kepolisian maupun ASN untuk meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta kembangkan sikap humanis, responsif.

"Tujuannya agar dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," kata dia.

Ia juga meminta kepada pejabat berpangkat perwira terus mengembangkan potensi positif anggota dalam tugas.

"Jadilah pimpinan yang peduli dan perhatian pada setiap anggota," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 23 personel kepolisian di daerah itu yang tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana lain sepanjang 2020.

Jumlah personel yang mengalami PTDH tahun 2020 meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya 11 orang dibanding tahun sebelumnya.

Ia mengatakan ada 17 tindak pidana yang dilakukan personel kepolisian pada 2020 yang terdiri dari tiga perwira pertama dan 14 bintara.

Sementara itu untuk pelanggaran disiplin sebanyak 202 orang dan selesai diproses sebanyak 165 orang serta masih dalam proses sebanyak 37 orang.

Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama dan 223 bintara serta seorang ASN Polri.

Kemudian untuk pelanggaran kode etik ada 55 orang yang ditindak dan telah selesai 41 kasus serta 14 kasus masih diproses.

"55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama dan 46 bintara," kata dia.