Ini upaya DPRD dan Pemkot Payakumbuh mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan

id berita payakumbuh,berita sumbar,lahan

Ini upaya DPRD dan Pemkot Payakumbuh mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan

Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD via Daring, Senin (22/2). (Antarasumbar/HO)

Melalui komitmen penetapan perda LP2B, diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi peruntukan lainnya,
Payakumbuh (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi peraturan daerah (Perda).

"Melalui komitmen penetapan perda LP2B, diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi peruntukan lainnya karena ini merupakan faktor esensial kemajuan pertumbuhan ekonomi skala besar," kata Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi di Payakumbuh saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD via Daring, Senin.

Ia mengatakan peningkatan kebutuhan lahan membuat alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah sering dipandang menjadi objek yang paling dilirik untuk dialih fungsikan.

Oleh sebab itu, dengan ditetapkannya perda LP2B yang terintegrasi dengan rancangan tata ruang Kota Payakumbuh yaitu perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RT RW Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya menekan angka peralihan fungsi lahan tersebut.

"Ini merupakan upaya dalam perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan," ujarnya.

Untuk diketahui pada 2020, jumlah lahan pertanian yang ada di Kota Payakumbuh mencapai angka 1.750 hektare.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan pengendalian lahan pertanian pangan harus memiliki sebuah regulasi yang jelas dalam rangka mengamankan lahan pertanian.

"Terutama dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pemikiran ini yang menjadi pertimbangan DPRD sehingga melalui penggunaan hak usul prakarsa, dirancang peraturan dengan tujuan untuk

melindungi lahan pertanian," katanya.

Perda tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Perda ini juga sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah.

"Dimana Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujarnya.