Solok (ANTARA) - Manajemen PT. Jasa Raharja Cabang Solok menyerahkan uang santunan kepada ahli waris mahasiswa Rangga Fagiarianto (19) yang terlindas truk di Jalan Lintas Sumatera Bagian Tengah tepatnya di Jorong Palo Tabek, Kenagarian Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh data-data awal korban kecelakaan. Rabu pagi tim langusng survei ke rumah ahli waris," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap di Solok, Rabu.
Kejadian naas menimpa mahasiswa Universitas Dharma Indonesia asal Kiliran Jao itu, kronologisnya ketika korban mengendarai sepeda motor saat sedang berangkat menuju Kampus, pada 9 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wib.
Tepat di jalan lintas Sumatera Jorong Palo Tabek Kenagarian Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya, sepeda motor yang dikendarainya terlindas truk pengangkut Batubara.
Akibat Kecelakaan tersebut Rangga Fagiarianto (19) meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa.
Lumalo M. Harahap menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahliwaris korban berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,-
Karenanya Rabu pagi Shandi Elfindri petugas Jasa Raharja telah melakukan survei ahli waris di Kiliran Jao dan siangnya dana santunan sebesar Rp50 juta sudah diserahkan kepada Ibu Almarhum sebagai ahli waris melalui transfer rekening.
Pihak Jasa Raharja selalu mengimbau agar berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Gunakan helm dan selalu gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat, ingat keluarga menanti di rumah.