Belum lengkap, Kejati pulangkan berkas kasus oknum polisi tembak mati DPO judi Solok Selatan

id berita padang, berita sumbar, penembakan dpo

Belum lengkap, Kejati pulangkan berkas kasus oknum polisi tembak mati DPO judi Solok Selatan

Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi. (Antara/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memulangkan berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi terhadap DPO berinisial D di Kabupaten Solok yang berujung kematian.

"Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi didampingi jaksa yang menangani perkara Rio Purnama, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi tersebut disertai dengan petunjuk JPU.

"Selanjutnya kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik," katanya.

Ia mengatakan sesuai ketentuan KUHAPidana penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

Dalam kasus itu ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara yaitu Rio Purnama, dan Heri Suroto.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk JPU, setelah itu akan dikirimkan lagi," katanya di tempat terpisah.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Solok Selatan yakni Brigadir KS dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban dari peristiwa nahas tersebut adalah DS yang berstatus sebagai DPO kasus dugaan perjudian.

Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap D pada Rabu (27/1).

Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan, namun keterangan itu telah dibantah secara tegas oleh isteri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian.

Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.