Polda Sumbar belum kembalikan Ke Kajati berkas penembakan oknum polisi

id berita padang,berita sumbar,dpo

Polda Sumbar belum kembalikan Ke Kajati berkas penembakan oknum polisi

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang. (Antarasumbar/Mario Sovia Nasution)

Kekurangan (berkas) sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa, sekarang tinggal mengambil keterangan ahli,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) belum mengembalikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar berkas kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Solok Selatan yaitu Brigadir KS terhadap DPO kasus judi yang berujung kematian.

Sebelumnya pihak Kejati Sumbar memulangkan berkas kasus itu kepada polisi pada Selasa (2/3) karena dinilai belum lengkap.

"Sampai saat ini proses pemberkasan masih berjalan, dan penyidik juga tengah memintai keterangan ahli," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan keterangan ahli yang diambil itu adalah ahli forensik, ahli balistik, serta ahli terkait standar operasional penembakan.

Dalam melanjutkan proses kasusnya pihak kepolisian juga telah menggelar reka ulang kejadian di Kabupaten Solok Selatan.

Rekonstruksi dihadiri oleh keluarga korban serta penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum.

"Kekurangan (berkas) sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa, sekarang tinggal mengambil keterangan ahli," jelasnya.

Ia mengatakan secepatnya berkas kasus itu akan diserahkan lagi ke pihak Kejati Sumbar.

Kejati Sumbar memulangkan berkas kasus itu pada 2 Maret 2021 ke Polda Sumbar karena dinilai belum lengkap.

Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi pihaknya saat ini menunggu penyidik melengkapi serta mengembalikan berkas.

"Jadi kami sifatnya menunggu," kata Fadlul Azmi diwawancarai di tempat terpisah.

Untuk menangani kasus tersebut ada Kejati Sumbar menunjuk dua orang jaksa yaitu Rio Purnama, dan Heri Suroto.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.