LL DIKTI Wilayah X imbau PTS lakukan penomoran ijazah nasional

id berita padang,berita sumbar,dikti

LL DIKTI Wilayah X imbau PTS lakukan  penomoran ijazah nasional

Kepala LL DIKTI Wilayah X Prof Herri. (Antarasumbar/Istimewa)

Diharapkan perguruan tinggi agar melengkapi data nomor ijazah lulusan pada PDDikti sehingga ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL,

Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) Wilayah X mengimbau agar perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah kerjanya, yakni Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi melakukan penomoran ijazah nasional (PIN).

Kepala LL DIKTI Wilayah X Prof Herri melalui surat edarannya di Padang, Rabu, mengatakan imbauan itu sehubungan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknololgi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Berdasarkan surat tersebut maka diharapkan seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi baik pendidikan akademik dan pendidikan vokasi wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional.

Selain itu, diharapkan perguruan tinggi agar melengkapi data nomor ijazah lulusan pada PDDikti sehingga ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.

Menurutnya ijazah merupakan dokumen negara dan nomor ijazah diberikan oleh negara, maka dalam proses penerbitan ijazah dan Nomor Ijazah Nasional harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"Hal itu agar dapat meminimalkan kesalahan dalam permintaan dan pemasangan nomor ijazah nasional sehingga tidak terjadi lagi pembatalan PIN," ucap dia.

Prinsip kehati-hatian tersebut juga harus dilakukan oleh Operator PDDikti di PTS masing-masing terkait dengan permintaan dan pemasangan PIN.