Jakarta, (Antara) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjenguk tiga orang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menjadi tersangka penggelapan emas seberat 59 kilogram senilai Rp32 miliar milik nasabah Ratna Dewi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Dia (tersangka) karyawan BRI, saya hanya berempati sebagai rasa solider kepada mereka," kata Dahlan Iskan usai menjenguk tahanan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa. Dahlan mengatakan ketiga tersangka tersebut, telah menjalani penahanan selama 120 hari, 80 hari dan lebih dari sebulan, guna proses penyelidikan. Ketigas tersangka itu, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA. Dahlan berempati terhadap para tersangka karena terdapat seorang karyawati BRI yang telah mengabdi selama 23 tahun dengan reputasi kinerja yang baik dan jujur. Awalnya, Dahlan menduga ketiga karyawan tersebut yang terlibat langsung pemalsuan emas batangan milik nasabah Ratna Dewi. Kemudian, Dahlan mempelajari kasusnya, ternyata ketiga pegawai BRI itu tidak memalsukan emas, namun bersalah karena tidak melakukan prosedur pemeriksaan emas milik Ratna Dewi. "Mereka melakukan kesalahan prosedur perbankan tapi tidak berbuat kejahatan," ujar Dahlan. Dahlan meminta Direksi BRI memperjuangkan keadilan bagi ketiga pegawai yang terlibat pemalsuan emas tersebut dengan memberikan pendampingan pengacara hingga putusan pengadilan. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu, mendesak penyidik kepolisian bersama pimpinan BRI mencari emas asli milik Ratna Dewi yang diduga ditukar dengan emas palsu. Sebelumnya, nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA. Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan penyidik menahan ketiga tersangka, karena memiliki alat bukti yang cukup. (*/jno)
Dahlan Iskan Jenguk Tersangka Pemalsuan Emas BRI
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. (Antara)
