
Kejagung Temukan Kasus Lain dari Jaksa Pemeras

Jakarta, (ANTARA) - Kejaksaan Agung menemukan dugaan kasus pemerasan lainnya yang dilakukan oleh salah satu jaksa pemeras berinisial AFP dan A setelah menyelidiki isi telepon genggam milik jaksa itu. "Setelah kita teliti dari BlackBerry nya ada juga perusahaan lain yang pernah dikontaknya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis. Namun Marwan belum merinci secara pasti dugaan itu dan masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus. Dia mengimbau kepada masyarakat agar membantu kejaksaan dalam menegakan hukum secara "bersih" dengan segera melaporkan ke Kejaksaan apabila diketahui ada tindakan pemerasan. Selain dari kedua jaksa tersebut, Marwan mengatakan belum ada indikasi keterkaitan jaksa-jaksa lainnya pada tindakan pemerasan ini. "Mungkin ada jaksa lain, tapi masih kita kembangkan," katanya. Kasus AFP dan A, berawal dari angggota Bidang Pengawasan Kejagung yang kenal dengan pengusaha dari PT. BIM, Kalimantan Timur, kemudian bidang pengawasan mendapat informasi pemerasan senilai Rp2,5 miliar. Marwan mengatakan dari telaah rekam jejak jaksa AFP dan A, diketahui salah satunya pernah dijatuhi sanksi administratif. Penangkapan terhadap kedua jaksa itu terjadi di parkiran Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Senin (8/10). Dari tangan kedua jaksa diperoleh uang Rp50 juta, sedangkan nilai uang yang akan diperas dari pengusaha itu mencapai angka Rp2,5 miliar. Dari proses pengembangan diketahuilah adanya keterlibatan dua oknum jaksa bersama salah seorang pegawai tata usaha di Kejagung yang berinisial S. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
