Diskominfo Padang surati dua provider seluler

id berita padang,berita sumbar,tower

Diskominfo Padang surati dua provider seluler

Petugas melakukan pemeliharaan berkala menara (tower) telekomunikasi. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dua provider yang belum melunasi retribusi 2020 tersebut adalah Telkomsel dan Indosat,
Padang (ANTARA) - Dinas Kominfo Kota Padang menyurati dua provider seluler karena belum melunasi pembayaran retribusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Dua provider yang belum melunasi retribusi 2020 tersebut adalah Telkomsel dan Indosat," kata Kepala Diskominfo Padang, Rudy Rinaldy di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan Telkomsel memiliki memiliki 92 menara di Kota Padang dengan tagihan retribusi mencapai Rp600 juta lebih.

Sedangkan Indosat memiliki 11 menara di Padang dan kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp77 juta lebih.

Dua provider sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak dua persen tiap bulan, ujarnya.

Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut.

Ia berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, apalagi sudah memasuki 2021.

Jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang,” kata dia.

Pada sisi lain pada 2020 sebanyak 15 provider seluler dan perusahaan pertelevisian telah membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemerintah Kota Padang.

Provider seluler yang membayar retribusi pada tahun 2020 yakni PT Infrasys Persada, PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison 3 Indonesia.

Lalu PT Energi Wahana Utama, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT XL Axiata, PT Centrama Menara Indonesia, PT Solusi Tunas Perdana, serta PT Inti Bangun Sejahtera.

Sedangkan perusahaan pertelevisian yang telah membayar retribusi yakni Trans TV, ANTV, RCTI, Indosiar, serta Metro TV.

Menanggapi hal itu General Manager NOQM Region Sumbagteng Telkomsel Alvo Ismail menyampaikan Telkomsel dalam menjalankan operasionalnya selalu patuh dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Terkait penagihan retribusi tower Telkomsel ia menyampaikan telah melakukan proses pembayaran retribusi yang ditagihkan.

Adapun keterlambatan di proses pembayaran retribusi terjadi akibat kesalahan teknis, karena tagihan pembayaran retribusi dikirimkan langsung ke Kantor Pusat Telkomsel yang berada di Jakarta.

Sementara itu, di sistem internal Telkomsel, setiap pembayaran retribusi tower menjadi tanggung jawab Kantor Regional, dalam hal ini Telkomsel Regional Sumbagteng. Namun semua kendala telah tersolusikan dan proses pembayaran retribusi sedang dilakukan, ujarnyaa.

Ia menambahkan sebagai Digital Telco Paling Indonesia, Telkomsel akan Terus Bergerak Maju bersama semua pihak terkait untuk menggelar jaringan broadband berkualitas hingga pelosok negeri dengan tetap mematuhi seluruh sstem dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.