Lubukbasung, (ANTARA) - Proses Belajar dan Mengajar (PBM) tatap muka di Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal dimulai pada Senin (4/1) dan seluruh sekolah di daerah itu telah siap melaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan PBM tatap muka itu dilakukan setelah pihak orang tua dan komite sekolah memberikan izin.
"Izin ini menjadi pertimbangan kami melakukan PBM tatap muka. Izin itu telah diusulkan ke Bupati Agam dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumbar," katanya.
Ia menambahkan, seluruh sekolah di daerah itu sudah siap melaksanakan PBM tatap muka dengan protokoler kesehatan COVID-19.
Setiap sekolah, tambahnya, telah menyediakan lokasi tempat cuci tangan bagi siswa menjelang masuk ke ruangan.
Selain itu, menyediakan alat untuk memeriksa suhu tubuh anak, mengatur jarak duduk antar siswa dan lainnya.
Setiap rombongan belajar siswa SD hanya diperbolehkan 14 orang dan SMP 16 orang.
"Siswa diwajibkan memakai masker dan ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Agam, Khasman Zaini mengatakan Bupati Agam Indra Catri telah menerbitkan Instruksi tentang Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dalam menyongsong pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19.
“Instruksi Bupati Agam ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19," katanya.
Dalam Instruksi Bupati Agam tersebut setidaknya terdapat sembilan ketentuan yang harus diperhatikan terkait pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan pada 4 Januari 2020.
Ketentuannya berupa satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka, adanya surat pernyataan kesiapan dari kepala satuan pendidikan, adanya persetujuan orang tua murid, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni masa transisi pada Januari hingga Februari 2020 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2020. Pada masa transisi jadwal pembelajaran diberlakukan ketentuan shifting dengan membagi jumlah rombongan belajar.
“Setelah masa transisi selesai, jika instruksi ini tidak dicabut, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru,” katanya.