Padang Panjang (ANTARA) - Tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko beberapa bulan lalu menjadi peraturan daerah (Perda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang.
Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruangan rapat DPRD pada 30 Desember 2020.
Adapun tujuh Perda Kota Padang Panjang yang disahkan itu, meliputi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Selanjutnyan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang Tahun 2020-2025, Penyelenggaraan Pendidikan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, dan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padang Panjang 2020-2024.
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD atas kerja kerasnya.
“Semoga Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda ini, dapat memberikan kontribusi yang maksimal. Saya berharap dapat dilanjutkan OPD terkait dengan menjalankan fungsinya guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Agar kegiatan yang berkaitan dengan peraturan itu, dapat dipertanggungjawabkan serta harus segera disosialisasikan,” ujarnya.
Fadly menambahkan, ada beberapa Perda yang memang berasal dari tantangan-tantangan yang ditemui di lapangan seperti Perda Trantibum dan lain-lain.
“Tadi disampaikan (dalam pandangan fraksi-red) bagaimana pendidikan Islami. Bagaimana Perwako ini bisa cepat. Bagaimana eksekusi di lapangan betul-betul bisa diperkuat. Insyaa Allah ini akan kita lakukan. Dan tentunya menjadi catatan bagi Sekdako beserta tim, untuk langsung mengeksekusi. Karena kami meyakini ini sangat urgent. Ini sangat diperlukan untuk bagaimana betul-betul kita bisa mencapai target-target kita di tiga tahun terakhir ini,” papar Fadly.
Fadly juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan rekomendasi DPRD mengenai bantuan BLT.
“Alhamdulillah sudah selesai hari ini. Kewirausahaan juga sudah selesai. Tadi (siang-red) juga ada bantuan gerobak untuk recovery ekonomi. Kami juga kemarin bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM. Insyaa Allah tahun depan, dari data 4.500 ini akan diselesaikan bantuannya. Bisa jadi yang mendapatkan bantuan dari Pemko sebanyak 2 juta, akan juga mendapatkan kembali 2.400.000 di tahun depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Raperda ini dibahas terlebih dahulu oleh Pansus I, II, dan III. Pansus telah mempelajari dan telah melakukan rapat pembahasan bersama mitra kerja dan melakukan konsultasi kepada lembaga terkait, serta peninjauan ke lapangan.
Dalam pendapat akhir yang disampaikan 5 fraksi di DPRD Kota Padang Panjang, pada intinya menyetujui 7 Ranperda tersebut menjadi Perda dengan beberapa catatan yang dilampirkan. Fraksi Nasdem dan Bulan Bintang, hanya dapat menerima empat Ranperda menjadi Perda dan menunda tiga Ranperda.
Pengesahan turut dihadiri Wakil Walikota, Drs. Asrul, Forkopimda Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, kepala OPD, camat, lurah serta organisasi kepemudaan di Kota Padang Panjang.
Berita Terkait
Gubernur Sumbar tunda pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:15 Wib
Gubernur Sumbar : Semua Perda harus berlandaskan Pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 7:15 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar serahkan laporan hasil analisis Perda Sumbar Sektor Kepariwisataan
Kamis, 22 Februari 2024 9:20 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan 78 pelanggaran Perda selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 16:40 Wib
Legislator Sumbar sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 16:35 Wib
DPRD: Perda Ekonomi Kreatif solusi atasi kemiskinan dan pengangguran
Senin, 11 Desember 2023 14:06 Wib
Kemenkumham harmonisasi sebelas rancangan Peraturan Kepala Daerah Se-Sumatera Barat
Rabu, 6 Desember 2023 22:09 Wib
Gubernur Sumbar: Hak masyarakat adat perlu dilindungi
Selasa, 5 Desember 2023 18:09 Wib