Razia Tim Tujuh; waria, tuak dan pelaku balap liar diamankan

id Tim Tujuh,Razia Tim Tujuh,Penegakan Perda,Kota Payakumbuh

Razia Tim Tujuh; waria, tuak dan pelaku balap liar diamankan

Tim tujuh menggrebek pasangan tidak resmi di Hotel Sari Simpang Benteng Payakumbuh. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Tim Tujuh Kota Payakumbuh yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan berhasil mengamankan seorang waria, tuak dan pelaku balap liar selama razia Sabtu dan Minggu.

"Kami amankan seorang waria, enam orang remaja, tiga unit motor dan tuak," kata Ketua Harian Tim tujuh yang juga Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra, di Payakumbuh, Senin.

Razia yang digelar Tim tujuh menyusuri satu persatu titik di Kota Payakumbuh yang rawan dengan tindak pelanggaran terhadap Perda.

Pertama di sebuah Salon Kelurahan Parik Muko Aia, lanjut ke jalan By Pass perbatasan Kota Payakumbuh – Tanjung Pati dan Hotel Sari di Simpang Benteng.

Untuk razia di sebuah Salon yang terletak di Kelurahan Parik Muko Aia Tim tujuh menggrebek salon tersebut masih buka pada pukul 01.15 dimana dalam aturan Perda salon hanya boleh buka sampai pukul 10.00 Wib.

"Satu waria di bawa ke kantor karena tidak membawa kartu identitas diri," ujarnya.

Kemudian di jalan By Pass perbatasan Kota Payakumbuh – Tanjung Pati Tim tujuh membubarkan puluhan remaja yang nongkrong di sepanjang jalan tersebut.

“Sempat kucing-kucingan, para remaja berhamburan kabur dengan motornya. Kami stand by di sana beberapa saat sampai kondisi kondusif dan kembali melakukan penyisiran,” terang Devitra.

Tim kembali bergerak menuju Hotel Sari didapati pasangan laki-laki dan perempuan yang mengaku kehilangan tas di Kelok Sembilan.

“Tidak bisa menunjukkan kartu nikah, maka kita minta mereka menelpon pihak keluarga untuk membuktikan pasangan ini memang benar pasangan suami istri atau tidak, kita langsung berbicara dengan orang tua mereka lewat telepon,” kata Devitra.

Dilanjutkan dengan penyisiran ke kedai tuak yang ada di jalan By Pass, Kelurahan Kubu Gadang, Koto Nan Ampek yang menganggu ketenangan masyarakat dengan musik dari kedai tuak tersebut.

"Selain itu menjual tuak juga merupakan pelanggaran Perda 04 Tahun 2007, maka kita amankan barang bukti berupa tuak dan pemilik warung diberi surat teguran," ujarnya.